Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara kembali memekarkan 11 desa.
Ke-11 desa yang dimekarkan berdasarkan pada peraturan bupati tersebut, di antaranya desa persiapan T’Eba Utara yang dimekarkan dari desa T’Eba Timur dan desa persiapan Oekopa Utara yang dimekarkan dari desa Oekopa kecamatan Biboki Tanpah.
Desa persiapan Bakitolas Tengah yang dimekarkan dari desa Bakitolas, desa persiapan Nelu yang dimekarkan dari desa Sunsea kecamatan Naibenu.
Selain itu, ada juga desa persiapan Tasinifu Selatan dan Tasinifu Barat yang dimekarkan dari desa Tasinifu kecamatan Mutis dan desa persiapan Eon Amaunu yang dimekarkan dari desa Oenbit kecamatan Insana.
Desa persiapan Fatunisuan Tikneon yang dimekarkan dari desa Fatunisuan kecamatan Miomafo Barat, desa persiapan Humusu Oesusu yang dimekarkan dari desa Humusu Oekolo kecamatan Insana Utara, desa persiapan Popnam barat dimekarkan dari desa Popnam kecamatan Noemuti, serta desa persiapan Fafinesu Obe dimekarkan dari desa Fafinesu A kecamatan Insana Tengah.
“Kita sudah memenuhi seluruh persyaratan kemudian dievaluasi oleh propinsi dan kita sudah mendapatkan kode register desa (untuk 11 desa persiapan) dari Gubernur,” jelas Plt. Kepala DPMD TTU Egidius Sanam saat diwawancarai VoxNtt.com di Balai Biinmafo, Jumat (26/06/2020).
Egidius menjelaskan, nama pejabat yang akan menjadi penjabat kepala desa di-11 desa persiapan tersebut juga sudah ditetapkan.
Namun masih menunggu Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes menandatangani SK bagi 11 penjabat kepala desa persiapan untuk kemudian dilakukan pelantikan.
Tugas dari para penjabat kepala desa persiapan tersebut, jelasnya, yakni untuk mempersiapkan dan juga menata desa persiapan tersebut. Untuk kemudian dievaluasi oleh pemerintah provinsi.
Jika memenuhi syarat, maka akan dibuatkan dalam bentuk peraturan daerah untuk seterusnya diusulkan ke pemerintah pusat guna menjadi desa definitif.
“Operasional untuk 11 desa persiapan saat ini masih akan dibiayai dari APBDes desa induk maksimal 30 persen,” tuturnya.
Berasal dari Aspirasi Masyarakat
Egidius menuturkan, pemekaran 11 desa tersebut merupakan usulan dari masyarakat tingkat bawah.
Usulan yang disampaikan dalam musyawarah tingkat desa tersebut, tuturnya, kemudian disampaikan ke Bupati.
“Jadi embrionya itu dari musyawarah masyarakat desa yang kemudian disampaikan ke Bupati, Bupati melihat persyaratan kalau memenuhi maka terbitlah Perbup tentang pemekaran desa,” tuturnya.
Egidius menambahkan, pemekaran desa dilakukan semata-mata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga ia akan berusaha keras agar 11 desa persiapan tersebut bisa dipersiapkan dengan baik untuk secepatnya mendapatkan kode wilayah desa guna ditetapkan sebagai desa definitif.
“Saya berkomitmen supaya jangan seperti 22 desa yang beralih status dari kelurahan ke desa yang dari 2015 sampai sekarang baru kita finish selesaikan berkasnya dan tinggal dikirim ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba