Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menangkap satu tersangka kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya atas nama Stefanus Sulayman.
Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan, Tim Penyidik dan Intelijen Kejaksaan Nusa Tenggara Timur dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Stefanus Sulayman.
Tersangka Stefanus Sulayman
kata Yulianto, ditangkap di Hotel seraton, Jawa Timur, Sabtu, 27 Juni 2020, kemarin
“Pada saat proses penangkapan terjadi dinimika, namun Tim penyidik dan Kejaksaan Tinggi NTT menyampaikan kepada tersangka untuk koperatif dan akhirnya bisa kita bawa sampai di sini,” ungkap Yulianto kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Minggu (28/06/2020) pagi.
Yulianto menegaskan, dengan tertangkapnya Stefanus Sulayman, maka sudah empat orang yang sudah berhasil ditangkap.
” Tinggal 3 dari 7 yang kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba