Ende, Vox NTT-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kantor Cabang Ende mengumumkan tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku hari ini, Rabu (01/07/2020).
Aturan kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Pelaksana harian (Plh) Kepala BPJS Cabang Ende Wahyu Dyah Puspitasari menyatakan, pemberlakuan kenaikan tarif yang ditetapkan Presiden Jokowi untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri pada kelas I dan kelas II.
Sementara itu, untuk kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran adanya subsidi oleh pemerintah.
Wahyu menyatakan ini saat Media Gathering di Hotel Grand Wisata, Jalan Kelimutu Ende pada Rabu siang.
“Kami jelaskan, di dalamnya (Perpres, red) iuran kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per bulan. Kemudian untuk kelas II dari Rp 51.000 naik menjadi Rp100.000,” ungkap Wahyu.
Dalam Perppres itu pula, kata Wahyu, nominal iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per orang. Namun, pemerintah menyubsidi sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga iuran pada segmen ini tidak mengalami kenaikan, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang.
Wahyu menginformasikan bahwa jumlah peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Ende yang terakomodir menggunakan dana APBD sebanyak 46.442 peserta.
“Jadi kami informasi bahwa penyesuaian tarif mulai berlaku sejak hari ini, sesuai Perpres yang sudah diteken,” katanya.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba