Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan tim penyidik menetapkan tersangka baru atas nama Didakus Leba.
Didakus dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 149 Miliar dengan taksasi kerugian negara Rp 127 Miliar.
“Hari ini tim penyidik tetapkan tersangka baru yakni Didakus Leba dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT cabang Surabaya,” kata Yulianto kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Kamis (02/07/2020)
Penetapan tersangka kepada mantan Kacab Bank NTT Surabaya ini dilakukan setelah memiliki dua alat bukti. Dengan keyakinan penuh, kata dia, maka Kejati NTT menetapkannya sebagai tersangka.
“Terhadap yang bersangkutan diputuskan untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.
Kata dia, jumlah tersangka yang ditahan sebanyak lima orang. Empat di antaranya adalah kreditur dan satu dari Bank NTT.
“Sudah lima orang yang ditahan, masih tiga orang yang dipanggil dan belum memenuhi panggilan,” ujarnya.
Tim penyidik Kejati NTT tetap melakukan pelacakan aset, dengan penyitaan-penyitaan di beberapa tempat.
“Tadi malam jam 21.00, saya mendapat kabar ada penyitaan yang berupa apartment di Seraton, Surabaya dan sudah dilakukan penyitaan,” ungkapnya.
“Jadi, tim kami sedang bergerak. Dan mereka terus bergerak,” tambahnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba