Kefamenanu, Vox NTT- Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes dan 30 anggota DPRD setempat beberapa waktu lalu dijatuhi sanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.
Itu terhitung mulai bulan Juli-Desember 2020.
Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai dampak dari penetapan APBD TTU tahun anggaran 2020 menggunakan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA).
Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis menuturkan ada 3 komponen yang melekat pada hak keuangan dari anggota DPRD.
Itu di antaranya tunjangan penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan tunjangan pengabdian.
Berkaitan dengan sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi tersebut, kata dia, yang dipangkas hanya tunjangan penghasilan.
Sementara tunjangan kesejahteraan yang berkaitan dengan tunjangan transportasi dan tunjangan pemondokan tetap diberikan.
Itu dengan rincian tunjangan transportasi sebesar Rp 12,5 Juta dan tunjangan pemondokan sebesar Rp 4,5 Juta.
“Jadi sekitar Rp 17 jutaan yang bisa tetap diterima,” jelas Kepala BKD TTU itu saat diwawancarai wartawan di depan ruang kerjanya, Kamis (02/07/2020).
Fransiskus menuturkan, jika merujuk pada peraturan, tidak dijelaskan hak apa saja yang tidak bisa diberikan dan apa yang bisa diberikan.
Sehingga ia mengakui jika pemberian tunjangan kesejahteraan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah daerah.
“Ini berdasarkan kebijakan, tunjangan penghasilan saja yang tidak diberikan,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba