Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati Kembali Tangkap Dua Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati Kembali Tangkap Dua Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya

By Redaksi6 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka Loe Mei Lien saat tiba di Kejati NTT, Senin, 6 Juli 2020 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap dua orang tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.

Kedua tersangka ini atas nama William Kodrata dan Loe Mei Lien dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp 139 Miliar tahun 2018 dengan estimasi kerugian negara senilai Rp 127 Miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di sebuah Villa Puncak Trawas, Jawa Timur, Sabtu, 4 Juli 2020.

“Dalam proses penangkapan tersangka ini berpindah-pindah. Tim kami, tim pemburu kami itu berkali-kali berhubungan dengan RT/RW setempat untuk menjangkau kondisi dan bagaimana mereka berpindah-pindah. Dan akhirnya berhasil ditangkap,” ungkap Yulianto kepada wartawan di kKntor Kejati NTT, Senin (06/07/2020) siang.

Ia mengatakan, tersangka Loe Mei Lien pada saat penangkapan menggunakan jilbab atau atribut Islam untuk melabuhi tim pemburu.

“Jadi, dia memakai jilbab. Padahal yang bersangkutan beragama non Muslim. Itu salah satu trik yang dilakukan tersangka ini untuk melabuhi tim pemburu kami. Alahamdulilah kita tetapi berhasil ditangkap,” katanya.

Tersangka William Kodrata saat tiba di kantor Kejati NTT, Senin 6 Juli 2020 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)

Setelah melakukan penangkapan tersangka itu kata dia, dilangsungkan dengan melakukan penyitaan terhadap rumah tersangka Loe Mei Lien.

Terhadap dua tersangka ini lanjut dia, masing-masing mengajukan kredit sebesar 10 Miliar.

“Jadi, 10 Miliar, 10 Miliar. Jumlahnya 20 Miliar. Tapi faktanya mereka berdua hanya mendapatkan 6 Miliar. Sisanya yang 14 Miliar itu diterima oleh Stefanus Soleiman. Ini berdasarkan keterangan para tersangka ini yang berhasil kita tangkap,” jelasnya.

Hubungan antara kedua tersangka ini ujar dia, adalah pasangan suami istri.

“Dan terhadap dua orang ini, saat ini, tadi malam tim penyidik atas izin pengadilan tipikor Surabaya telah melakukan penyitaan sebuah rumah,” katanya.

Ia menegaskan, penyidikan sedang berjalan terus dari 7 debitur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

“Sudah kita lakukan penahanan sebanyak 6 orang terhitung hari ini. Tinggal satu. Kita tetap lakukan pengejaran,” tegasnya.

Ia mengungkapkan total uang dan aset yang berhasil disita hingga saat ini sudah mencapai 115 Miliar.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Bank NTT Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleKisah Sedih ODGJ di Teber Matim: Ditinggal Pergi Sang Istri dan Dua Buah Hatinya
Next Article Bupati Djafar Ingin Bangun Kampung ‘Bahasa Inggris’ di Ende

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.