Bajawa, Vox NTT- Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Ngada menyerahkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana Desa Wawo Wae tahun 2015 – 2018 beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (09/07/2020).
Satu dari tiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada adalah Frederikus Pati Wasi, Anggota DPRD Ngada dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2019-2024.
Dua lainnya, yakni Sekretaris Desa Wawo Wae dan Bendahara Desa Wawo Wae.
Sekitar pukul 09.30 Wita, Pati Wasi tiba di Polres Ngada. Dia sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Polisi dan nyaris dijemput paksa.
Dia datang bersama kuasa hukumnya, Agustinus Bhara, SH, kemudian langsung berjalan menuju ruangan Tindak Pidana Korupsi Polres Ngada.
Beberapa saat kemudian, dia keluar dari ruangan pemeriksaan Tipikor Polres Ngada dan langsung digiring ke kantor Kejaksaan setempat di bawah kawalan aparat Kepolisian.
Saat ke Kejaksaan Negeri Ngada, Ferdinandus Pati Wasi menggunakan kendaraan pribadi Toyota Inova silver dengan Nomor Polisi B 1461 OE.
Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Wawo Wae , Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada sebelumnya telah dilimpahkan Unit Tipikor Polres Ngada ke Kejari Ngada hari ini, pada Selasa (3/03/2020) lalu bersamaan dengan berkas kasus korupsi Dana Desa Ngoranale.
Namun, saat itu Kejaksaan gagal mengirim ketiga tersangka itu dengan alasan anaknya Ferdinandus Pati Wasi dikabarkan sedang sakit dan dirawat di Labuan Bajo.
Saat ini, Ferdinandus Pati Wasi bersama dua tersangka lainnya sedang diperiksa di ruang Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Ngada.
Perbuatan ketiganya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 434 Juta lebih dari Dana Desa Wawo Wae tahun 2015 hingga 2018.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba