Kupang, Vox NTT-Mantan Plt. Direktur Bank NTT, Absalom Sine bakal mempolisikan Hairudin Masaro selaku kuasa hukum Muhamad Ruslan (MR), tersangka kasus dugaan korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Absalom Sine kepada wartawan, Rabu (15/07/2020) mengatakan, bakal melaporkan Hairudin Masaro ke pihak kepolisian karena dinilai telah melakukan pemfitnahan dengan menyerang pribadi.
“Saya akan lapor ke polisi, karena ini saya anggap sudah pemfitnahan dan menyerang pribadi saya,” kata Absalom.
Menurutnya, ini merupakan pemfitnahan terhadap dirinya secara pribadi dan pernyataan Hairudin Masaro telah melukai hati keluarga besar Sine – Mallo.
“Ini sudah menyerang privasi saya. Pernyataannya membuat keluarga besar Sine – Mallo tersinggung, makanya akan dilaporkan ke polisi,” ujar Absalom.
Terpisah, Henderina Mallo selaku istri dari Absalom Sine menegaskan bahwa ini sudah merupakan pemfitnahan terhadap suaminya, Absalom Sine yang disebut telah menerima uang senilai Rp. 1, 5 miliar dari Stefanus Sulayman.
“Saya lebih percaya suami saya ketimbang orang lain. Jadi saya anggap ini pemfitnahan buat suami saya,” tegas Henderina Mallo.
Mantan Plt. Dirut Bank NTT Disebut Terima Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Kredit Macet
Kejati NTT Diduga Melindungi Mantan Dirut Bank NTT, Abselom Sine dalam Kasus Kredit Macet
Henderina menegaskan, pernyataan kuasa hukum Muhamad Ruslan telah melukai hati keluarga besar Sine – Mallo, maka pihaknya kata dia, akan ambil sikap dengan melaporkan oknum pengacara tersebut pada pihak kepolisian.
Menurutnya, pernyataan Hairudin Masaro kuasa hukum tersangka Muhamad Ruslan itu tanpa dasar hukum dan tanpa alat bukti, sehingga akan dibawa ke jalur hukum.
“Bicara tanpa dasar hukum dan bukti, hanya mendengar dari Dewy saja. Ini sudah fitnah, maka kami akan bawa ke jalur hukum,” tegas Henderina.
Untuk diketahui, Hairudin Masaro dalam jumpa pers, Selasa (14/07/2020), kemarin mengatakan Absalom Sine telah menerima uang senilai Rp.1, 5 miliar dari Stefanus Sulayman di sebuah rumah makan di Kupang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J