Borong, Vox NTT-Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menyerahkan 6 orang tersangka kasus perjudian ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Selasa (14/7/2020).
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, penyerahan 6 tersangka itu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Borong, Bripka Fx. Frengki Yudo.W didampingi Ba unit Reskrim, Brigpol Marselinus Ju dan Briptu Hikmah Sale Ola.
Ke-6 tersangka tersebut yakni, Florentinus Ronaldy Ndarung, Malkus Marluhan Putu Batumali, Yohanes Vianney Modho, Petrus Salestinus Boni, Emilianus Mari dan Ferdinandus Sensi.
Setibanya di kejakasaan mereka diterima Johanes C. Hutabarat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), disaksikan Marselinus Ju dan Mardongan SH.
Pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp.1.250.000, 2 pak kartu berwarna merah dan biru yang masing-masing berjumlah 32 lembar.
Dalam kesempatan sama juga polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kepada I Dewa Gede Semara Putra selaku JPU, dan disaksikan oleh Marselinus Ju, juga Mardongan SH.
Adrianus Jahaut alias Andri terlibat kasus pencurian dengan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Beat berwarna hitam, 1 buah kunci Y nomor 8 9 10, obeng berwarna kuning, kunci pas nomor 10, kunci palsu 1 buah dan kunci asli 1 buah.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Yustina Ngidu mengatakan, pihaknya akan menunggu proses lebih lanjut dari penegak hukum.
“Untuk lebih lanjut tentu kita tidak langsung pecat. Kita lihat dulu nanti, karena pengalaman ada yang 6 bulan tidak dipecat,” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Rabu (15/7).
Namun, ia menilai aparat kepolisian sangat lamban melakukan penyelidikan atas kasus tesebut. Sehingga terkesan, tidak ada proses selanjutnya.
“Saya pikir sudah tidak limpahkan ke kejaksaan. Selama ini mereka pergi kantor seperti biasa,” katanya.
Pihaknya akan memberikan tindakan sesuai regulasi yang ada, usai mendapat keputusan resmi dari kejaksaan.
Untuk diketahui, ke-6 tersangka dibekuk aparat kepolisian di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, pada Selasa 1 Oktober 2019 lalu.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Irvan K