Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polsek Borong Serahkan 6 Tersangka Kasus Perjudian ke Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Polsek Borong Serahkan 6 Tersangka Kasus Perjudian ke Kejaksaan

By Redaksi15 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sejumlah tersangka tiba di kantor kejaksaan (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menyerahkan 6 orang tersangka kasus perjudian ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Selasa (14/7/2020).

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, penyerahan 6 tersangka itu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Borong, Bripka Fx. Frengki Yudo.W didampingi Ba unit Reskrim, Brigpol Marselinus Ju dan Briptu Hikmah Sale Ola.

Ke-6 tersangka tersebut yakni, Florentinus Ronaldy Ndarung, Malkus Marluhan Putu Batumali, Yohanes Vianney Modho, Petrus Salestinus Boni, Emilianus Mari dan Ferdinandus Sensi.

Setibanya di kejakasaan mereka diterima Johanes C. Hutabarat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), disaksikan Marselinus Ju dan Mardongan SH.

Pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp.1.250.000, 2 pak kartu berwarna merah dan biru yang masing-masing berjumlah 32 lembar.

Dalam kesempatan sama juga polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kepada I Dewa Gede Semara Putra selaku JPU, dan disaksikan oleh Marselinus Ju, juga Mardongan SH.

Adrianus Jahaut alias Andri terlibat kasus pencurian dengan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Beat berwarna hitam, 1 buah kunci Y nomor 8 9 10, obeng berwarna kuning, kunci pas nomor 10, kunci palsu 1 buah dan kunci asli 1 buah.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Yustina Ngidu mengatakan, pihaknya akan menunggu proses lebih lanjut dari penegak hukum.

“Untuk lebih lanjut tentu kita tidak langsung pecat. Kita lihat dulu nanti, karena pengalaman ada yang 6 bulan tidak dipecat,” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Rabu (15/7).

Namun, ia menilai aparat kepolisian sangat lamban melakukan penyelidikan atas kasus tesebut. Sehingga terkesan, tidak ada proses selanjutnya.

“Saya pikir sudah tidak limpahkan ke kejaksaan. Selama ini mereka pergi kantor seperti biasa,” katanya.

Pihaknya akan memberikan tindakan sesuai regulasi yang ada, usai mendapat keputusan resmi dari kejaksaan.

Untuk diketahui, ke-6 tersangka dibekuk aparat kepolisian di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, pada Selasa 1 Oktober 2019 lalu.

Penulis: Sandy Hayon

Editor: Irvan K

Manggarai Timur
Previous ArticleWawancara Ekslusif: Menguak Kisah Hidup dan Gagasan Gubernur Viktor (Bagian 2)
Next Article Dampak Polemik Perekrutan Aparatur, Warga Desa Tendambepa Ende Belum Terima BLT

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.