Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»ASN di Matim Terlibat Judi, Sekda Boni: Saya Harap Ini yang Terakhir
Regional NTT

ASN di Matim Terlibat Judi, Sekda Boni: Saya Harap Ini yang Terakhir

By Redaksi16 Juli 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekda Matim, Boni Hasudungan Siregar
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur (Matim), Boni Siregar buka suara terkait kasus perjudian kartu yang melibatkan oknum PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten itu.

“Saya berharap ini peristiwa terakhir dan setelah ini tidak ada lagi kasus perjudian,” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (15/7/2020) melalui sambungan WhatsApp.

Mantan Kepala Badan Keuangan itu juga mengimbau kepada seluruh ASN di Manggarai Timur agar menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menyerahkan 6 orang tersangka kasus perjudian ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Selasa (14/7/2020).

Ke-6 tersangka tersebut yakni, Florentinus Ronaldy Ndarung, Malkus Marluhan Putu Batumali, Yohanes Vianney Modho, Petrus Salestinus Boni, Emilianus Mari dan Ferdinandus Sensi.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, penyerahan 6 tersangka itu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Borong Bripka Fx. Frengki Yudo.W didampingi Ba unit Reskrim Brigpol Marselinus Ju dan Briptu Hikmah Sale Ola.

Setibanya di kejakasaan mereka diterima oleh Johanes C. Hutabarat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), disaksikan Marselinus Ju dan Mardongan SH.

Pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp.1.250.000, 2 pak kartu berwarna merah dan biru yang masing-masing berjumlah 32 lembar.

Penulis: Sandy Hayon

Editor: Irvan K

ASN Matim Manggarai Timur Perjudian
Previous ArticleBupati Malaka Dipanggil DPP Partai Demokrat
Next Article Pemkab TTU Launching Bantuan Beras Bagi Warga Terdampak Covid-19

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.