Borong, Vox NTT-Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur (Matim), Boni Siregar buka suara terkait kasus perjudian kartu yang melibatkan oknum PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten itu.
“Saya berharap ini peristiwa terakhir dan setelah ini tidak ada lagi kasus perjudian,” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (15/7/2020) melalui sambungan WhatsApp.
Mantan Kepala Badan Keuangan itu juga mengimbau kepada seluruh ASN di Manggarai Timur agar menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menyerahkan 6 orang tersangka kasus perjudian ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Selasa (14/7/2020).
Ke-6 tersangka tersebut yakni, Florentinus Ronaldy Ndarung, Malkus Marluhan Putu Batumali, Yohanes Vianney Modho, Petrus Salestinus Boni, Emilianus Mari dan Ferdinandus Sensi.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, penyerahan 6 tersangka itu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Borong Bripka Fx. Frengki Yudo.W didampingi Ba unit Reskrim Brigpol Marselinus Ju dan Briptu Hikmah Sale Ola.
Setibanya di kejakasaan mereka diterima oleh Johanes C. Hutabarat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), disaksikan Marselinus Ju dan Mardongan SH.
Pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp.1.250.000, 2 pak kartu berwarna merah dan biru yang masing-masing berjumlah 32 lembar.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Irvan K