Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PMKRI Desak A-DPRD TTU yang Terbukti Menggunakan Narkoba Ditindak Tegas
Regional NTT

PMKRI Desak A-DPRD TTU yang Terbukti Menggunakan Narkoba Ditindak Tegas

By Redaksi17 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua PMKRI cabang Kefamenanu, Agapitus E. Tameab (Foto:Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Badan Kehormatan DPRD TTU didesak untuk segera menjatuhkan sanksi tegas bagi IFT.

IFT merupakan anggota DPRD (A-DPRD) TTU yang diketahui positif menggunakan narkoba sesuai dengan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh badan narkotika nasional.

Sanksi tersebut harus dijatuhkan lantaran tindakan IFT yang diketahui merupakan legislator dari dapil TTU III tersebut dinilai telah mencederai harkat dan martabat serta nama baik DPRD TTU.

“Tindakan IFT jelas telah mencederai marwah dan nama besar dari DPRD TTU sehingga kami minta yang bersangkutan segera dijatuhkan sanksi,” tegas ketua Presidium PMKRI cabang Kefamenanu Agapitus E.Tameab dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (16/07/2020).

Agapitus menambahkan, BK DPRD TTU harus segera berkoordinasi dengan pimpinan partai Hanura guna melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap IFT.

Senada dengan Agapitus, Kristoforus Bota selaku presidium gerakan kemasyarakatan menuturkan, sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 2012 bab VII bagian kesatu pada point’ H tentang persyaratan bakal calon anggota DPRD, secara tegas memuat ketentuan ‘sehat jasmani dan rohani’.

Sehingga dengan terbuktinya IFT menggunakan narkoba, jelasnya, maka yang bersangkutan dipastikan tidak lagi sehat jasmani maupun rohani.

“Kami dari PMKRI Kefamenanu tegaskan bahwa oknum anggota DPRD TTU berinisial IFT ini telah melanggar regulasi/aturan yang berlaku” tegasnya.

Kristoforus pada kesempatan itu juga mendesak BK DPRD TTU untuk berkoordinasi dengan pimpinan partai Hanura guna menjatuhkan sanksi terhadap IFT.

Apabila hal itu tidak dilakukan, tegasnya, maka PMKRI Kefamenanu akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap DPRD TTU yang disampaikan melalui aksi demonstrasi besar-besaran bersama masyarakat.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

PMKRI Kefamenanu TTU
Previous ArticleDiduga Terlibat Pencurian Motor, Oknum Guru di TTU Dibekuk Polisi
Next Article Kerja Sama Lintas Sektor Bereskan Sampah yang Membusuk di Pasar Beiabuk-Malaka

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.