Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Terlibat Pencurian Motor, Oknum Guru di TTU Dibekuk Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Terlibat Pencurian Motor, Oknum Guru di TTU Dibekuk Polisi

By Redaksi17 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis 16 Juli 2020 (Foto: Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-SM (51) salah satu oknum guru PNS yang bertugas di salah satu sekolah di kabupaten TTU dibekuk pihak kepolisian setempat, Senin(13/07/2020).

SM yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2019 lalu tersebut ditangkap di kediamannya yang terletak di Jl.Diponegoro, RT 013/RW 005 kelurahan Bansone, kecamatan Kota Kefamenanu.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, SM berhasil dibekuk setelah pihak kepolisian Resort TTU menangkap 1 terduga pelaku curanmor berinisial HAK alias YM di kampung Lelowai, desa Wedeo, kecamatan Tasifeo Barat, kabupaten Belu pada hari yang sama.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan menangkap SM, polisi kembali menangkap 1 terduga pelaku lainnya berinisial FT pada keesokan harinya.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/07/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat pada tahun 2019 lalu.

“Kalau menurut YM dia sudah (curi)belasan motor, kalau menurut FT yang dia ikut secara langsung itu ada 2 motor,” jelas AKP Sujud.

AKP Sujud menjelaskan dalam kasus tersebut, FT dan HAK alias YM bertindak sebagai eksekutor lapangan.

Sementara SM, jelasnya, bertindak selaku pemantau lapangan untuk memastikan calon kendaraan yang akan dicuri.

“Menurut pengakuan para pelaku, sebelum beraksi mereka kumpul dulu di SM punya rumah baru mereka jalan sendiri” jelasnya.

Lebih lanjut AKP Sujud menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku lebih memilih motor Vixion dan beat untuk dicuri.

Hasil curian tersebut kemudian dijual ke negara Timor Leste dengan harga sekitar 500 dolar.

“Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi antara mereka” tuturnya.

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

AKP Sujud menambahkan, para terduga pelaku disangka pasal 363 ayat 2 KUHP junto pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara.

“Para pelaku sementara sudah kita tahan dan kita sementara rampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” katanya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

Curanmor TTU
Previous ArticleSampah di Pasar Beiabuk-Malaka, Tebar Aroma Busuk, Tanggung Jawab Siapa?
Next Article PMKRI Desak A-DPRD TTU yang Terbukti Menggunakan Narkoba Ditindak Tegas

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.