Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PMKRI Desak A-DPRD TTU yang Terbukti Menggunakan Narkoba Ditindak Tegas
Regional NTT

PMKRI Desak A-DPRD TTU yang Terbukti Menggunakan Narkoba Ditindak Tegas

By Redaksi17 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua PMKRI cabang Kefamenanu, Agapitus E. Tameab (Foto:Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Badan Kehormatan DPRD TTU didesak untuk segera menjatuhkan sanksi tegas bagi IFT.

IFT merupakan anggota DPRD (A-DPRD) TTU yang diketahui positif menggunakan narkoba sesuai dengan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh badan narkotika nasional.

Sanksi tersebut harus dijatuhkan lantaran tindakan IFT yang diketahui merupakan legislator dari dapil TTU III tersebut dinilai telah mencederai harkat dan martabat serta nama baik DPRD TTU.

“Tindakan IFT jelas telah mencederai marwah dan nama besar dari DPRD TTU sehingga kami minta yang bersangkutan segera dijatuhkan sanksi,” tegas ketua Presidium PMKRI cabang Kefamenanu Agapitus E.Tameab dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (16/07/2020).

Agapitus menambahkan, BK DPRD TTU harus segera berkoordinasi dengan pimpinan partai Hanura guna melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap IFT.

Senada dengan Agapitus, Kristoforus Bota selaku presidium gerakan kemasyarakatan menuturkan, sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 2012 bab VII bagian kesatu pada point’ H tentang persyaratan bakal calon anggota DPRD, secara tegas memuat ketentuan ‘sehat jasmani dan rohani’.

Sehingga dengan terbuktinya IFT menggunakan narkoba, jelasnya, maka yang bersangkutan dipastikan tidak lagi sehat jasmani maupun rohani.

“Kami dari PMKRI Kefamenanu tegaskan bahwa oknum anggota DPRD TTU berinisial IFT ini telah melanggar regulasi/aturan yang berlaku” tegasnya.

Kristoforus pada kesempatan itu juga mendesak BK DPRD TTU untuk berkoordinasi dengan pimpinan partai Hanura guna menjatuhkan sanksi terhadap IFT.

Apabila hal itu tidak dilakukan, tegasnya, maka PMKRI Kefamenanu akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap DPRD TTU yang disampaikan melalui aksi demonstrasi besar-besaran bersama masyarakat.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

PMKRI Kefamenanu TTU
Previous ArticleDiduga Terlibat Pencurian Motor, Oknum Guru di TTU Dibekuk Polisi
Next Article Kerja Sama Lintas Sektor Bereskan Sampah yang Membusuk di Pasar Beiabuk-Malaka

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.