Kupang, Vox NTT – Tim Intelijen Kejaksaan Tingggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya atas nama Muhamad Ruslan.
Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan tersangka Muhamad Ruslan ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 18 Juli 2020
Ia ditangkap setelah Kejati NTT menetapkan Muhammad Ruslan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Juli 2020 lalu.
“Tersangka ditangkap di Bandung, Jawa Barat,” kata Yulianto kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Minggu (19/07/2020) siang.
Kata dia, tersangka MR mendapat pinjaman dari Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp 40 Miliar.
Namun jelas dia, faktanya dia hanya menerima sebesar Rp 8,6 Miliar. Sedangkan sisianya diserahkan ke Stefanus Sulaiman.
“Pinjaman itu ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan, sehingga yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp 40 miliar,” katanya.
Dengan kontruksi yang ada, kata dia, sudah sangat jelas bahwa kredit yang dilakukan semata-mata hanya untuk menggarong uang negara.
Dia mengaku sempat berbincang dengan tersangka, dan dia mengakui kesalahannya.
“Dengan model kredit seperti itu tidak mungkin dibayar, karena pinjam Rp 40 Miliar yang diterima hanya Rp 8,6 Miliar,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, maka lengkap sudah 7 debitur kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya yang dijadikan tersangka telah ditangkap.
Kasus dugaan korupsi Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp 149 Miliar ditaksasi mengalami kerugian sebesar Rp 127 Miliar.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba