Maumere, Vox NTT- Pengadilan Tinggi Kupang telah memutuskan menolak gugatan GM Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering terhadap wartawan Karel Pandu dan media lintasnusanews.com.
Atas putusan tersebut, Ferdiyanto telah mengajukan kasasi.
“Penggugat asal telah mengajukan permohonan kasasi pada 29 Juni 2020. Selanjutnya pada 10 Juli 2020 penggugat menyerahkan memori kasasi,” terang Wakil Ketua Pengadilan Maumere, Consilia Ina L. Palang Ama kepada VoxNtt.com, Senin (20/07/2020).
Pihak PN Maumere telah menyampaikan pemberitahuan permohonan kasasi dan penyerahan memori kasasi kepada tergugat 2 dan tergugat 3 masing-masing pada 2 Juli 2020 dan 15 Juli 2020.
“Untuk kontra memori sampai hari ini belum kami terima,” ujarnya.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Marianus Laka membenarkan kliennya menempuh kasasi.
“Kami sudah ajukan memori kasasi dan berkasnya sudah dikirim,” terang Marianus Laka saat dihubungi VoxNtt.com.
Ditanya soal tanggapan terhadap Putusan PT, Marianus menyatakan pihaknya telah memasukan semuanya ke dalam memori kasasi.
Sementara itu, terkait posisi tergugat 1 dalam kasasi tersebut dirinya menyatakan bahwa kliennya dan tergugat 1 yakni Anton Beda Kedang selaku narasumber telah berdamai pada sidang mediasi.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba