Kefamenanu, Vox NTT-Uang senilai Rp 21.000.000 milik Britho Kefi warga Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU raib dari rekeningnya.
Uang hilang baru diketahui oleh pria yang berprofesi sebagai pengusaha ayam petelur tersebut saat hendak mengecek sisa saldo di rekeningnya pada Senin (20/07/2020).
Hal itu diungkapkan Britho melalui kuasa hukumnya Robertus Salu saat diwawancarai wartawan usai mengadu di Mapolres TTU, Selasa (21/07/2020).
Robertus menjelaskan, ATM dan pin dari rekening milik kliennya tersebut selama ini dipegang oleh Almarhumah Putu Wisang.
Almarhumah Putu merupakan staf penjualan pada usaha ayam petelur milik kliennya.
Namun pada 21 Juni 2020 lalu, Almarhumah Putu meninggal dunia.
Anehnya, tegas Robert, pada 22 Juni -16 Juli 2020 masih terjadi penarikan uang dari ATM kliennya tersebut.
Jumlah uang yang diambil setiap kali penarikan berkisar antara Rp 200 ribu-Rp 12 juta.
“Menjadi pertanyaan siapa yang menarik uang klien saya? Ini kan pencurian,” tandas Alumnus Fakultas Hukum Undana tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, ia pun mendampingi kliennya datang ke Mapolres TTU guna membuat laporan polisi dengan tuduhan pencurian.
Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Robertus berharap pihak Kepolisian Resort TTU dapat serius mengusut tuntas laporan tersebut.
“Untuk membuktikan siapa pelaku pencurian sangat mudah ketika kita sinkronkan rekening koran milik klien saya dengan CCTV pada mesin ATM, kami percayakan penuh pada pihak Kepolisian untuk mengusut siapa pelaku pencurian ini,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba