Betun, Vox NTT-Berdasarkan data yang diperoleh VoxNtt.com, pada tahun 2019 – 2020 ada beberapa pejabat di Pemkab Malaka yang menjabat sebagai penjabat Kepala Desa.
Sebut saja, misalnya, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo, Kabid Bina Marga PUPR, Sekretaris PUPR, Kabid Kebersihan Dinas PUPR, Kabag Hukum Pemkab Malaka, Camat Laenmanen, Camat Malaka Tengah, Camat Malaka Timur, Camat Io Kufeu, Camat Malaka Barat, Camat Botin Leobele dan masih banyak lagi.
Terkait hal itu, Akademisi asal Malaka yang berdomisili di Jakarta Benyamin Mali pun angkat bicara.
Benyamin mengkritisi sistem reformasi birokrasi yang dijalankan Pemkab Malaka.
Menurut dia, dalam konteks reformasi-birokrasi, rangkap jabatan di mana pun di Republik Indonesia hendaknya tidak dilakukan.
Hal ini demi menghindari kesemrawutan dan ketidak-becusan dalam menangani tata kelola pemerintahan, khususnya pelayanan publik.
“Rangkap jabatan dilarang untuk menghindari potensi KKN. Rangkap jabatan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya,” ungkap senior Alumni Seminari Lalian Dekenat Malaka (ASDM) itu kepada VoxNtt.com melalui sambungan telepon seluler, Kamis (23/07/2020).
Benyamin tidak hanya berkomentar kosong. Dia juga memberikan alasan terkait pernyataannya itu.
Pertama, bahaya atau potensi conflict of interest (konflik kepentingan). Alasannya kata dia, seseorang dengan dua jabatan pasti akan mengalami benturan kepentingan dari jabatannya.
Benturan kepentingan tersebut menjadi akar dari adanya kecurangan yang tentu saja sudah menjadi bagian dari praktik korupsi.
Di sana, kata Benyamin, rangkap jabatan memicu terjadinya kecurangan.
Terkadang juga, jabatan itu justru menjadi tempat untuk mengusulkan sanak saudara menjadi staf di jabatan yang dirangkapnya.
Kedua, lanjut Benyamin, rangkap jabatan kerap tidak mencerminkan kompetensi dan kapabilitas pejabat.
Khusus untuk Kabupaten Malaka, ia menyebut fenomena banyak pejabat daerah, beberapa Kadis dan Kabid juga menjadi Penjabat Kepala Desa.
”Kadis Perhubungan, Kadis Kominfo, Sekretaris PU, Kabid Bina Marga PU, Kabag Hukum, Camat Sasitamean, Camat Malaka Timur, Camat Malaka Barat, Camat Malaka Tengah dan lainnya,” ungkap Benyamin.
“Jangan mengatakan bahwa hal itu tergantung pada pribadi masing-masing oknum pejabat, yang belum tentu tidak mampu melaksanakan tugas-tugas di dua instansi itu. Itu alasan pembenaran diri untuk membela suatu kepentingan yang tersembunyi di balik rangkap jabatan itu,” tambah dia.
Benyamin mencontohkan, Kabid Kebersihan Dinas PUPR Yan Tae. Seharusnya, kata dia, Yan Tae mengurus sampah di Kota Betun dan sekitarnya.
“Urus sampah saja belum mampu, lalu mau urus 1 desa dengan Dana Desa yang miliaran rupiah itu?” tukas Benyamin.
Pejabat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa, menurut mantan frater TOP Paroki Halililuk (1983 – 1984 ) itu adalah adanya kepentingan terselubung di dalamnya.
“Khusus untuk Malaka, fenomena ini terkait erat dengan kepentingan petahana dalam menghadapi pertarungan Pilkada Malaka 9 Desember,” ungkapnya.
Benyamin pun mempertanyakan putra daerah yang juga adalah ASN di Pemkab Malaka.
Dia mengusulkan, jika terjadi kekosongan pemimpin di desa, sebaiknya dilakukan pemilihan figur di setiap desa itu.
Figur tersebut tentu saja dipilih secara langsung oleh rakyat desa itu untuk menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa.
“Mengapa tidak dilakukan sosialisasi pergantian Kepala Desa jika, masa jabatan seorang Kepala Desa nyaris selesai, tetapi langsung ditunjuk dan diangkat seorang pejabat daerah untuk menjadi Kepala Desa di suatu desa, meskipun dengan label “penjabat”. Mengapa fenomena rangkap jabatan ini baru marak terjadi pada masa-masa sekarang menjelang Pilkada?” tanya Benyamin.
Polemik rangkap jabatan tersebut menurut dia, merupakan suatu rekayasa politik petahana yang tidak saja terstruktur, sistematis, dan massif tetapi lebih dari itu yakni terstruktur, sistematis, massif dan sistemik dalam rangka memenangkan Pilkada 9 Desember 2020.
“Bila begitu ceritanya, maka rangkap jabatan ini sangat tidak demokraktis, tidak reformis, dan melawan gerakan reformasi birokrasi yang didengungkan pemerintahan reformasi,” cetusnya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba