Kupang, Vox NTT- Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia meminta kepada jajaran Polda NTT untuk memroses hukum Anggota DPRD TTU yang digerebek saat pesta Narkoba, pada 16 Juni 2020 lalu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang.
“Pernyataan Jokowi perang terhadap Narkoba wajib ditindaklanjuti oleh semua aparat penegak hukum di wilayah hukum NKRI,” ujar Direktur Padma Indonesia, Gabriel Goa kepada VoxNtt.com, Jumat (24/07/2020) malam.
Baca Juga: Anggota DPRD TTU Digerebek Terkait Narkoba, Barang Bukti Tidak Ada, Hasil Tes Positif
Gabriel menyebut bahwa fakta membuktikan penegakkan hukum Narkoba di Indonesia menajam ke bawah, terhadap orang-orang kecil. Sebaliknya menumpul ke atas, terhadap para kaum kuat, berkuasa dan kuat modal.
Ia menyatakan, para kaum kuat dan kuat modal yang terkena kasus Narkoba tidak diproses hukum, tetapi hanya dengan rehabilitasi.
“Miris dan tragis nasib orang kecil yang terjerat kasus Narkoba langsung ditangkap, ditahan dan diproses hukum,” tegas Gabriel.
Gabriel menyebut fakta hukum terjadi juga di NTT, di mana seorang wakil rakyat asal TTU yang terjaring kasus Narkoba.
Baca Juga: Anggota DPRD TTU yang Digerebek Terkait Narkoba Dilepas dan Ikut Rehabilitasi
Mirisnya, ia bukannya ditangkap, ditahan dan diproses hukum, tetapi justru diamankan dengan modus operandi rehabilitasi.
Ia meminta diskriminasi hukum tidak boleh terjadi di NTT. Sebab itu, Gabriel mendesak Kapolda NTT untuk memroses hukum terhadap oknum Anggota DPRD TTU yang terlibat kasus Narkoba. Polisi tidak boleh membebaskannya dengan Modus operandi rehabilitasi.
Gabriel juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU untuk menindak tegas wakil rakyat yang terlibat kasus Narkoba dan mendukung proses hukum untuk menimbulkan efek jera.
Tak hanya itu, ia juga mendesak Penggiat Anti-Narkoba dan Pers untuk membongkar mandeknya penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan Narkoba dari kaum kuat, kuasa dan kuat modal.
Mereka tidak boleh lolos dari jeratan hukum dengan modus operandi rehabilitasi.
Sebelumnya, Anggota DPRD TTU Irenius Fredrik Taolin digerebek tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang pada Selasa 16 Juni lalu.
Baca Juga: Anggota DPRD TTU Digerebek Terkait Narkoba, Ketua Hanura NTT: Ini Ujian Paling Berat
Anggota Fraksi Hanura itu kemudian dilepaskan karena saat penggerebekan, barang bukti tidak ditemukan.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba