Betun, Vox NTT- Desa Wekmidar, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka memenuhi syarat atau layak untuk mendeklarasikan Open Defecation Free (ODF) atau perilaku buang air besar pada tempatnya dan kepemilikan jamban sehat syarat utama.
Hal itu berdasarkan hasil verifikasi dan survei Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) oleh Yayasan Pijar Timur, bekerja sama dengan Pemkab Malaka melalui Dinas kesehatan, Jumat (24/07/2020).
Verifikasi dan survei itu juga melibatkan tim lintas sektor Puskesmas Wekmidar.
Dalam verifikasi tersebut, didata ada 185 kepala keluarga memiliki jamban sehat.
Fasilitator Yayasan Pijar Timur Sipri Seran membeberkan tahapan menuju deklarasi ODF.
Menurut Sipri, tahapan awalnya adalah sosialisasi mengenai 5 pilar STBM dan pentingnya menjalankan perilaku hidup sehat.
Setelah itu, tim akan mencari tahu pemicunya, apakah masih ada masyarakat yang buang air besar sembarang.
Setelah dua tahapan itu selesai, tim akan melakukan monitoring di setiap rumah.
“Nah, jika tidak ada kendala, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni, verifikasi tingkat kabupaten dan verifikasi tingkat provinsi,” jelasnya kepada VoxNtt.com.
Ia mengatakan, Desa Wekmidar sudah memenuhi syarat deklarasi ODF. Hingga kini tinggal menunggu surat keputusan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka.
Terpisah, salah satu kader posyandu, Kristina Abuk, yang giat mengkampanyekan perilaku hidup sehat, mengaku mereka sangat berperan aktif dalam sosialisasi tersebut.
Baca Juga: Yayasan Pijar Timur Sebut Desa Wehali Layak Deklarasi ODF
“Kami juga adalah ujung tombak dari giat sosialisasi perilaku hidup sehat dengan buang air besar pada tempatnya. Puji syukur, masyarakat Desa Wekmidar akhirnya memiliki jamban sehat semuanya,” ujar Kristina.
Pantauan VoxNtt.com, saat verifikasi di Desa Wekmidar, masyarakat setempat memang sudah memenuhi syarat deklarasi ODF.
Hal ini terlihat dengan adanya jamban sehat di setiap rumah dan perilaku hidup sehat dengan tidak membuang air besar sembarang.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba