Atambua, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Belu melalui Bupati Willybrodus Lay dan Wakil Bupati J.T.Ose Luan kembali mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap masyarakat kecil, khususnya kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah itu.
Ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM yang terdampak virus corona atau Covid-19.
Sebelumnya, Pemkab Belu telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Selain Bantuan Sosial berupa Bantuan Langusung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, Pemkab Belu juga membantu masyarakat dengan menggelontorkan uang daerah melalui program JPS.
Melalui program JPS, masyarakat yang sama sekali belum tersentuh bantuan sosial mendapat bantuan tunai sebesar Rp 600.000 untuk setiap Kepala Keluarga selama tiga bulan.
Tidak hanya JPS, saat ini Pemkab Belu melalui BP4D tengah melakukan penggodokan dan asistensi Peraturan Bupati di Bagian Hukum Setda Belu terkait dengan pemanfaatan dana penanganan covid yang diperuntukan bagi pelaku UMKM. Dana ini nanti melalui program penguatan modal UMKM.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekda Belu Marsel Mau Meta yang juga merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Belu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2020).
“Sementara BP4D melakukan penggodokan dan asistensi Perbup di Bagian Hukum Setda Belu. Dalam waktu dekat sudah bisa intervensi. Diharapkan setelah dilakukan intervensi perputaran ekonomi di kampung-kampung bisa kembali normal, di mana masyarakat bisa tetap berproduksi dan daya beli masyarakat bisa kembali normal,” jelas Mau Meta.
Kebijakan yang ditempuh, jelas Mau Meta, merupakan bentuk dari tindak lanjut amanat Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut disebutkan mengenai pemulihan ekonomi dan belanja pangan bagi warga yang terdampak serta penguatan modal bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Terkait data pelaku UMKM yang akan menjadi sasaran penerima manfaat, Mau Meta menjelaskan, tim Satuan Gugus Tugas dan BP4D sudah melakukan pendataan dan verifikasi data.
Dijelaskannya, seharusnya program penguatan modal ini sudah direalisasi. Namun pihaknya masih melakukan identifikasi dan verifikasi guna menghindari pendobelan penerima manfaat dan agar bantuan yang disiapkan pemerintah tepat sasaran.
Namun demikian, ia memastikan program bantuan penguatan modal bagi pelaku UMKM di Kabupaten Belu segera direalisasi pada Agustus 2020 mendatang.
Total dana yang disiapkan Pemkab Belu untuk mendukung pelaku UMKM sebesar 33 Miliar rupiah.
“Para pelaku usaha seperti salon, tukang ojek dan penjahit akan diberi penguatan modal karena selama masa Covid-19, produksi dan penjualan mereka pasti sangat terganggu akibat kebijakan yang meminta masyarakat tetap di rumah dalam rangka pencegahan Covid-19,” urai Mau Meta.
Penulis: Marcel Menek
Editor: Ardy Abba