Kupang, Vox NTT – Nasib naas dialami dua karyawan yang bekerja di UD Sama Jaya yang berlalamat di Kuanino, Kota Kupang. Keduanya diduga dipecat tanpa alasan.
Kedua karyawan itu yakni, Vitalis Bano dan Yohanis Nesi. Keduanya berprofesi sebagai sopir.
Vitalis Ban mengaku ia bekerja sejak tahun 1999 dan diberhentikan pada 4 Juni 2020 lalu.
Warga Kelurahan Nun Bau Delha (NBD), Kota Kupang itu juga mengaku dipecat dari tempat ia bekerja tanpa menerima uang sepeser pun.
“Saya sudah bekerja 21 tahun lalu saya dipecat dari toko tanpa diberi uang apalagi pesangon,” katanya kepada wartawan di Kantor DPRD NTT, Selasa (28/07/2020).
Ia mengatakan, sebelum dipecat ia disuruh menandatangani surat. Namun, ia tidak lakukan lantaran belum mendapatkan haknya.
“Saya disuruh tanda tangan surat tapi saya tidak mau,” katanya.
Ia juga mengaku, dia bekerja sejak tahun 1999 dengan gaji 300 ribu rupiah.
“Sekarang saya terima Rp 1.800.000 dulu hanya dengan 300 ribu, saya sopir pertama di toko itu,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Yohanis Nesi mengaku, ia bekerja sejak tahun 21 Mei 2018 dan berprofresi sebagai sopir.
“Saya diberhentikan sejak bulan Mei 2020,” katanya.
Ia mengatakan, saat ia dipecat pihak perusahaan memberikan uang senilai 4 juta rupiah.
“Saya hanya diberi uang 4 juta rupiah,” tururnya.
Padahal jika dikalakulasikan 2 tahun kerja, maka nilai uang yang harus diterima sekitar 11 juta lebih.
” Hasil kalkulasi pihak nakertrans harusnya saya terima 11 juta lebih,” ujarnya.
Kedua karyawan ini berharap, pihak peusahaan segera membayar hak mereka.
Bantah
Sementara Pimpinan UD Sama Jaya Muji Santoso membantah pernyataan kedua karyawan tersebut.
Menurutnya, apa yang disampaikan merupakan pembelaan diri semata.
“Itu versi mereka, hanya mau membela diri,” kata dia.
Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak pernah memecat kedua karyawan itu.
“Kami tidak pecat kalau surat peringatan betul kami berikan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Santoso juga menyampaikan, kalau permasalahan tersebut akan diurus oleh kuasa hukum perusahaan.
”Nanti pengacara kami yang urus ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, kedua karyawan itu mendatangi Komisi V DPRD NTT, Selasa 28 Juli 2020 siang, untuk mengadu nasib mereka. Namun Komisi V tidak berada di tempat.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba