Maumere, Vox NTT- Pembangunan Puskesmas Bola, Sikka diduga menyisahkan ‘utang’. Pasalnya sampai dengan saat ini, sebagian dari upah para pekerja belum dibayarkan.
Padahal pekerjaan telah diselesakan. Bahkan bangunan puskesmas tersebut telah diresmikan dan digunakan untuk melayani masyarakat.
Dismas Piatu Nong, salah satu pemborong memperkirakan total biaya yang belum terbayarkan mencapai Rp 500 Juta.
“Kami belum hitung detail semuanya karena ada beberapa kelompok dengan kesepakatan masing-masing,” ungkapnya kepada VoxNtt.com di pelataran Kantor DPRD Sikka, Selasa (28/07/2020).
Para pekerja sangat mengharapkan pembayaran upah kerja. Mereka harus membayar hutang dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Sayangnya, kontraktor tak menggubris keinginan mereka. Pasalnya, sampai dengan saat ini Dominikus Bere Kilok dari CV Cipta Konstruksi Indah belum memastikan kapan akan membayar upah mereka. Kontraktor asal Adonara, Flores Timur ini diduga saat ini tak berada di Maumere.
Menurut salah satu kepala tukang, Henderikus Hendi, dalam perjalanan pengerjaan proyek senilai Rp 3,9 Miliar tersebut, kontraktor menambah pekerja.
Ada kelompok yang khusus mengerjakan tembok, ada kelompok lain yang khusus mengerjakan plafon, ada pula yang mengerjakan instalasi dan beberapa kelompok lain.
“Sebelum diresmikan kami sudah tekankan soal ini. Tetapi kami dijanjikan akan dibayar setelah pencairan tahap terakhir. Nah kami tunggu sampai sekarang belum muncul juga,” terangnya.
Sementara itu, PPK Pembangunan Puskesmas Bola Dedy Benyamin berkilah urusan upah adalah urusan antara pekerja dengan kontraktor.
“Kami sudah lakukan pembayaran tahap akhir. Kalau soal besaran upah itu menyangkut hubungan antara kontraktor dan pekerja,” terang Dedy di ruangan kerjanya, Rabu (29/7/2020).
Ditanya soal besaran alokasi anggaran untuk upah pekerja dalam pembiayaan proyek tersebut, Dedi mengaku tidak ingat.
Dedi membenarkan kontraktor pernah menjanjikan akan melakukan pembayaran setelah pencairan tahap ketiga. Akan tetapi, setelah pencairan ternyata tak cukup uang.
Ditambahkannya, kontraktor juga mendapatkan denda sebesar 5 persen karena keterlambatan menyelesaikan pekerjaan.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba