Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Dinsos Alor Diminta Dampingi Korban Perdagangan Orang
Human Trafficking NTT

Dinsos Alor Diminta Dampingi Korban Perdagangan Orang

By Redaksi3 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
illustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Forum Diskusi dan Aksi (Fordia) Debora meminta Dinas Sosial Kabupaten Alor untuk mendampingi korban tindakan perdagangan orang atau human trafficking.

Tindakan perdagangan orang ini diduga melibatkan Kepala Stasiun Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor dan staffnya.

Korbannya adalah tiga orang anak gadis, pelajar SMA di Kalabahi yang berusia 14 tahun, 15 tahun dan 17 tahun. Kejadian ini terjadi di rumah dinas Kepala BMKG.

Menyikapi hal itu, Fordia Debora pun meminta aparat penegak hukum dan Dinsos Kabupaten Alor untuk mendampingi para korban. Itu terutama saat korban kembali ke keluarga, sekolah dan masyarakat (re-integrasi sosial)

Hak-hak korban, sebut Fordia Debora, harus diberikan. Itu terutama hak untuk mendapatkan pemulihan dan ganti rugi dari terduga pelaku (hak restitusi).

Sebab Fordia Debora menilai tindakan terduga pelaku telah merugikan korban.

Tak hanya itu, Fordia Debora juga meminta para pengambil kebijakan di BMKG untuk memberikan sanksi kedinasan kepada terduga pelaku.

Sanksi itu dilakukan jika telah terbukti melakukan kejahatan terhadap anak dan menodai kehormatan, serta citra lembaga BMKG.

“Dan menyalahgunakan fungsi fasilitas rumah dinas untuk kegiatan seks dengan anak di bawah umur,” tulis Fordia Debora dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (03/08/2020) sore.

Selanjutnya, Fordia Debora meminta Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Alor, untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan fungsi fasilitas negara dan memantau kinerja dan perilaku aparatur negara sesuai mandat negara tentang perlindungan anak.

“Mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi proses hukum kasus ini untuk mencegah terjadinya kasus “dipetieskan” dan pelaku bebas dari tuntutan hukum,” pungkas Fordia Debora.

Selain itu, Fordia Debora juga meminta masyarakat untuk mementingkan pemenuhan hak-hak korban dalam proses hukum kasus ini.

Baca Juga: Fordia Debora Desak Tuntaskan Kasus TPPO yang Diduga Libatkan Kepala BMKG Alor

Masyarakat diharapkan agar tidak mempersalahkan ataupun menghukum anak-anak ini, dengan stigma yang kejam. Sebab mereka adalah korban yang harus dilindungi.

Kasus ini dinilai Fordia Debora sangat keji. Sebab itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses penyelidikannya.

Aparat penegak hukum harus mampu memberi pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, di samping pemberian hukuman yang berat bagi terduga pelaku, termasuk mucikari yang terlibat.

Aparat bisa menggunakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam memproseskan kasus ini.

Penulis: Ardy Abba

Alor Human Trafficking
Previous ArticleFordia Debora Desak Tuntaskan Kasus TPPO yang Diduga Libatkan Kepala BMKG Alor
Next Article Sah, PKB Usung Paket Hery-Heri di Pilkada Manggarai

Related Posts

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

FP NTT Sebut Kunjungan ke Sumba Sosialisasi PMI, Kapolres Sumba Barat Membantah

2 Maret 2026

PADMA Desak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polda NTT dalam Jaringan TPPO

28 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.