Kefamenanu, Vox NTT- Kepolisian Resort TTU saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan tahun anggaran 2015 hingga 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (03/08/2020).
AKP Sujud menjelaskan, pada tahun anggaran 2015 di Desa Tautpah tidak dilaksanakan pembangunan fisik.
Dana untuk pembangunan gedung PAUD yang sudah dianggarkan tahun 2015, jelasnya, disilpakan dan baru digunakan pada tahun 2016.
Sehingga pada tahun 2016 selain pembangunan gedung PAUD, juga ada pembangunan 1 unit posyandu, serta pembangunan jalan dusun sepanjang 1465 meter.
“Tahun 2017 tidak ada pekerjaan fisik, yang ada hanya pengadaan,” jelasnya.
AKP Sujud menambahkan, pada tahun anggaran 2018, Pemdes Tautpah yang dipimpin oleh Aloysius Neno menggunakan Dana Desa untuk pembuatan MCK, jalan rabat beton sepanjang 76 meter, 7 unit rumah layak huni, pembangunan lapangan bola volley, balai pertemuan, serta gedung BUMDes.
Sementara tahun anggaran 2019 digunakan untuk pembangunan fisik berupa perehaban gedung PAUD, perehaban 3 gedung posyandu, pembangunan rumah mol padi, pembangunan MCK Polindes, serta 48 unit WC sehat.
AKP Sujud menuturkan, pihaknya berencana dalam waktu dekat akan menurunkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang.
Itu bertujuan untuk menghitung kekurangan volume fisik pekerjaan yang dibangun menggunakan Dana Desa Tautpah selama 4 tahun anggaran tersebut.
“Kita berkomitmen untuk benar-benar serius menuntaskan segala bentuk tindakan korupsi,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba