Ruteng, Vox NTT – Sejumlah Panwascam di Kabupaten Manggarai melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran administrasi tata cara dan prosedur dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih jelang Pilkada.
Tindakan ini dilakukan setelah pengawas mendapatkan temuan hasil pengawasan langsung di lapangan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu kabupaten Manggarai, Herybertus Harun menyampaikan hal itu terjadi di beberapa kecamatan.
Hery menjelaskan, pelanggaran administrasi yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tersebut yakni Kecamatan Satar Mese,Satar Mese Barat, Cibal, Cibal Barat, Ruteng dan Kecamatan Lelak.
“Ada 6 kecamatan yang telah melakukan penindakan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses tahapan Coklit data pemilih. Rekomendasi juga telah ditindaklanjuti oleh PPK dan jajarannya,” katanya.
Sedangkan untuk Kecamatan Lelak, kata Hery, jajaran Panwascam sementara melakukan klarifikasi terhadap PPDP dan pihak terkait.
Sebab, ditemukan juga ada dugaan pelanggaran administrasi yang melanggar tata cara dan prosedur.
Hery juga menjelaskan pelanggaran administrasi yang ditemukan antara lain melanggar tata cara prosedur pencocokan dan penelitian data pemilih seperti tidak membagikan form A.A.1 kepada pemilih.
Selain itu, coklit tanpa mendatangi rumah pemilih, coklit tanpa menyandingkan dokumen kependudukan dengan form A KWK, PPDP mencoklit pemilih dari luar daerah pemilihan dan sejumlah pelanggaran lain.
“Kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan PPDP variasi, terhadap temuan tersebut pengawas kami sudah beri imbauan agar ikut prosedur namun tidak ditindaklanjuti, sehingga diproses sesuai peraturan Bawaslu 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilihan,” katanya.
Mantan jurnalis ini mengimbau kepada KPU Kabupaten Manggarai dan seluruh jajarannya yang menjalankan teknis tahapan pemutakhiran data pemilih agar sisa waktu masa coklit ini dapat dijalan dengan maksimal.
Ia menegaskan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga data pemilih untuk Pilkada Manggarai 9 Desember mendatang benar-benar berkualitas.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba