Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pordasi Ngada: Perlombaan Pacuan Kuda Amalelu Legal dan Resmi
HUKUM DAN KEAMANAN

Pordasi Ngada: Perlombaan Pacuan Kuda Amalelu Legal dan Resmi

By Redaksi3 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana perlombaan pacuan kuda di Amalelu, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada tahun 2020 (Foto: Patrick/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Cabang Ngada memastikan penyelenggaraan perlombaan pacuan kuda di Amalelu, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada adalah kegiatan legal dan resmi.

Ketua Pordasi Ngada, Ferdin Mbura, menyatakan kegiatan tersebut telah mendapat izin dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Menurut Ferdin, surat izin keramaian dikeluarkan Kepolisian Daerah NTT dengan nomor: Sl/Yanmin – 19/Vll/2020/Ditintelkam.

Baca Juga: Hanya di Ngada, Sekolah Diliburkan, Tetapi Pacuan Kuda Tetap Dijalankan

Surat itu dikeluarkan di Kupang tanggal 28 Juli 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Intelkam Kepolisian Daerah NTT, Jordy.A.A.Mailoor,S.I.K.

Tembusannya yakni kepada Kapolda NTT, Waka Polda NTT, Karoops Polda NTT, dan Kapolres Ngada.

Baca Juga: Ketua Pordasi Ngada Catut Nama Institusi Polda NTT Selenggarakan Pacuan Kuda

Surat tersebut intinya memberikan izin kepada panitia pelaksana lomba pacuan kuda piala Pordasi Ngada tahun 2020, untuk menyelenggarakan kegiatan itu di lapangan pacuan kuda Amalelu, Desa Lo’a, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada selama 7 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2020.

Adapun tujuan dari terselenggaranya kegiatan itu untuk memperebutkan piala Pordasi serta memberikan hiburan kepada masyarakat Kabupaten Ngada.

Dalam surat izin keramaian kegiatan pacuan kuda di Kabupaten Ngada, tertulis penanggung jawab dalam kegiatan itu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Emanuel Kora.

Sebagai penanggung jawab, Emanuel diwajibkan untuk mentaati beberapa ketentuan seperti: wajib menjaga keamanan dan ketertiban dalam kegiatan tersebut, dan wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan lain yang bertentangan ataupun yang menyimpang dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat peryataan permohonan izin.

Baca: Breaking News: Jadi Joki, Anak di Bawah Umur Terjatuh dari Kuda

Kemudian, wajib melapor dalam waktu 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan kepada Kepolisian setempat, wajib mentaati ketentuan – ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Kepolisian Daerah NTT memperingatkan, bilamana terdapat penyimpangan dan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat izin itu, petugas Kepolisian atau keamanan dapat membubarkan, menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Ngada
Previous ArticleSiap “Perang” di Pilkada Malaka, Kim Taolin Minta Restu Leluhur
Next Article “Pak Wali Kota Kupang Punya Muka Kami Tidak Tahu”

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.