Nasional, Vox NTT-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Seperti dilansir dari Jawapos.com (04/08), laporan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran HAM atas pendidikan.
Adanya laporan itu dibenarkan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Laporan mahasiswa diterima sejak 22 Juli lalu.
“Pengaduan tersebut diterima oleh komnas tanggal 22 Juli,” ungkapnya.
Terdapat dua poin pengaduan, pertama, Nadiem diadu karena dinilai tidak tanggap dalam menghadapi kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, mahasiswa tetap diwajibkan untuk membayar uang kuliah secara penuh, meskipun pembelajaran dilakukan via daring.
Kedua, Nadiem dinilai tidak bertindak dan membiarkan pihak kampus menekan mahasiswa. Padahal, mahasiswa sendiri menuntut keringanan pembayaran uang kuliah secara damai.
“Ada dua hal pokok yang diadukan, pertama pembayaran uang kuliah di saat pandemi. Dua, pembungkaman atau tindakan represi di beberapa kampus ketika kawan-kawan mahasiswa melakukan aksi damai menuntut keringanan pembayaran uang kuliah,” ujar dia.
Adapun, pelaporan tersebut bukan meminta Nadiem untuk mundur dari jabatannya.
“Tidak ada tuntutan menteri turun. Tuntutannya meminta pada Komnas HAM untuk mengusut ada tidaknya pelanggaran ham terkait kebijakan Mendikbud,” terangnya.
Kata Beka, Komnas HAM akan segera menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan memanggil Nadiem untuk memberikan pernyataaan. Pihaknya juga meminta beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.
Sebelumnya, Franscollyn, mahasiswa Unnes yang melapor menilai bahwa Nadiem diduga telah melanggar HAM.
“Mahasiswa menilai telah terjadi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).
Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan Kemendikbud telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan. Hal ini dilakukan guna menghadirkan akses layanan pendidikan ke mahasiswa.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Berbagai penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” kata Evy kepada wartawan, Seperti dokutip dari detik.com, Selasa (4/8/2020).
Evy mengatakan pengaturan uang kuliah tunggal (UKT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurutnya, kebijakan itu dibuat untuk memberi keringanan bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19.
“Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19,” ujar Evy.
Evy menyebut Permendikbud 25 tahun 2020 juga dibuat berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN). Dia mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk kerja sama dan dukungan pemerintah terhadap seluruh satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi COVID-19.
“Arahan kebijakan yang berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020 ini menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ujar Evy.
Sumber : JawaPos/Detik.com