Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Mendikbud Nadiem Dilaporkan ke Komnas HAM, Berikut Dasar Aduannya
HEADLINE

Mendikbud Nadiem Dilaporkan ke Komnas HAM, Berikut Dasar Aduannya

By Redaksi5 Agustus 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: Investing.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Nasional, Vox NTT-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Seperti dilansir dari Jawapos.com (04/08), laporan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran HAM atas pendidikan.

Adanya laporan itu dibenarkan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Laporan mahasiswa diterima sejak 22 Juli lalu.

“Pengaduan tersebut diterima oleh komnas tanggal 22 Juli,” ungkapnya.

Terdapat dua poin pengaduan, pertama, Nadiem diadu karena dinilai tidak tanggap dalam menghadapi kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, mahasiswa tetap diwajibkan untuk membayar uang kuliah secara penuh, meskipun pembelajaran dilakukan via daring.

Kedua, Nadiem dinilai tidak bertindak dan membiarkan pihak kampus menekan mahasiswa. Padahal, mahasiswa sendiri menuntut keringanan pembayaran uang kuliah secara damai.

“Ada dua hal pokok yang diadukan, pertama pembayaran uang kuliah di saat pandemi. Dua, pembungkaman atau tindakan represi di beberapa kampus ketika kawan-kawan mahasiswa melakukan aksi damai menuntut keringanan pembayaran uang kuliah,” ujar dia.

Adapun, pelaporan tersebut bukan meminta Nadiem untuk mundur dari jabatannya.

“Tidak ada tuntutan menteri turun. Tuntutannya meminta pada Komnas HAM untuk mengusut ada tidaknya pelanggaran ham terkait kebijakan Mendikbud,” terangnya.

Kata Beka, Komnas HAM akan segera menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan memanggil Nadiem untuk memberikan pernyataaan. Pihaknya juga meminta beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.

Sebelumnya, Franscollyn, mahasiswa Unnes yang melapor menilai bahwa Nadiem diduga telah melanggar HAM.

“Mahasiswa menilai telah terjadi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).

Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan Kemendikbud telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan. Hal ini dilakukan guna menghadirkan akses layanan pendidikan ke mahasiswa.

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Berbagai penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” kata Evy kepada wartawan, Seperti dokutip dari detik.com, Selasa (4/8/2020).

Evy mengatakan pengaturan uang kuliah tunggal (UKT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurutnya, kebijakan itu dibuat untuk memberi keringanan bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19.

“Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19,” ujar Evy.

Evy menyebut Permendikbud 25 tahun 2020 juga dibuat berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN). Dia mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk kerja sama dan dukungan pemerintah terhadap seluruh satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi COVID-19.

“Arahan kebijakan yang berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020 ini menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ujar Evy.

Sumber : JawaPos/Detik.com

Kemendikbud RI Nadiem Makarim VoxNas
Previous ArticleHabiskan Anggaran Miliaran Rupiah, Irigasi di Reok Barat Mubazir
Next Article Proyek Swakelola di Soa Ngada Berujung Laporan Pidana

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.