Ruteng, Vox NTT – KH (30), terduga pelaku pencabulan di Ruteng akhirnya diamankan Unit Jatanras dan satu anggota Piket Reskrim Polres Manggarai.
Ia diamankan di Kampung Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Senin (03/08/2020), sekitar pukul 19.30 Wita.
Selain aksi pencabulan, terduga pelaku juga ditangkap lantaran aksi penganiyaan terhadap seorang perempuan berinisial MJ yang berprofesi sebagai guru.
Terduga pelaku melancarkan aksinya di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Senin (03/08/2020), sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Kasubag Humas Polres Ipda Bagus Suhartono mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban ke Polres Manggarai.
Ipda Bagus mengatakan, Tim Jatanras menangkap terduga pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/130/VIII/2020/NTT/RES MANGGARAI tanggal 03 Agustus 2020, tentang tindak pidana pencabulan dan penganiayaan terhadap korban MJ di Pasar Inpres Ruteng, Senin tanggal 3 Agustus 2020, sekitar pukul 17.30 Wita.
Atas laporan itu, kata Ipda Bagus, Unit Jatanras bersama satu orang anggota Sat Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku di Kampung Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri’i, Senin (03/08/2020), sekitar pukul 19.30 Wita.
Ia pula menjelaskan, terduga pelaku menyenggol korban dengan menggunakan siku tangan kanan dan mengenai payudara kiri korban. Terduga pelaku kemudian memegang buah dada korban.
“Kemudian korban menegur pelaku. Namun, pelaku tidak menerima atas teguran dari korban tersebut. Kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali,” tutupnya.
Untuk diketahui, kini terduga pelaku tersebut telah diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba