Jakarta, Vox NTT-Polemik antara Wakil Ketua DPRD Matim, Bernadus Nuel dan Saverius Jena berujung damai.
Nuel akhirnya mengaku bersalah dan menyesali kata-kata ancaman dan pencemaran nama baik yang telah diucapkannya untuk Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Saverius Jena dan kedua orangtuanya.
Atas kesalahannya itu, Bernadus Nuel bersedia menerima denda secara adat Manggarai Raya yakni ela wase lima (babi dengan lingkaran badan sepanjang lima jengkal orang dewasa) dan uang sebesar Rp 5 juta rupiah.
Acara denda Adat Manggarai kepada Bernadus Nuel dilaksanakan di kampungnya Saverius Jena di Manggarai Timur (Matim) pada Jumat, 1 Agustus 2020. Acara Denda Adat itu dihadiri kedua orangtua Saverius Jena dan keluarga besarnya, warga kampung dan desa, tetua adat dan kepala desa setempat.
Dalam acara Denda Adat, Bernadus Nuel meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan kata-kata kotor yang sama kepada para korban dan semua orang.
Permintaan maaf Bernadus Nuel tidak hanya di kampungnya Saverius Jena, tetapi pria yang lama hidup di Jakarta ini terbang ke Jakarta dan bertemu Saverius Jena dan para kuasa hukumnya dari Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta di Jakarta, Selasa (4/8/2020) malam.
Bernadus Nuel yang didampingi Dr. Ino Syamsul, S.H.,M.H., bertemu Saverius Jena dan kuasa hukumnya dari Famara Edi Hardum,S.H.,M.H., Vitalis Jenarus SH (Sekjen Famara) Dr. Kons Danggur, S.H.,M.H., (Ketua Famara) Fransiskus Egidius Bonur, S.Fil, SH.
Pada kesempatan itu, Bernadus kembali meminta maaf kepada Saverius Jena, para kuasa hukumnya dan seluruh mahasiswa Manggarai Raya dan NTT di Jakarta dan semua daerah di Indonesia yang mungkin sudah tersinggung dengan kata-kata Bernadus Nuel.
“Dari hati yang terdalam saya meminta maaf kepada toa (keponakan) Saverius Jena dan semua mahasiswa yang mungkin mereka terluka dengan kata-kata saya. Saya meminta maaf bukan karena diminta atau didesak oleh siapa pun, tetapi karena kesadaran saya sendiri. Saya tidak akan melakukan dan berkata-kata kasar lagi kepada siapa pun. Saya akan konsen bekerja sebagai wakil rakyat Manggarai Timur,” kata Bernadus Nuel.
Pada kesempatan itu, Saverius Jena mengucapkan terima kasih kepada Bernadus Nuel yang telah menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan melakukan dan mengeluarkan kata-kata kotor lagi kepada mahasiswa yang kritis, seperti dirinya dan teman-temannya.
“Saya juga meminta maaaf kepada Bapak atas kata-kata saya yang mungkin kurang berkenan,” kata Saverius Jena kepada Bernadus Nuel.
Edi Hardum sendiri salut kepada Bernadus Nuel yang telah dengan ksatria mengaku salah dan minta maaf serta bersedia menerima sanksi adat (Denda Adat).
“Salut kepada Anda yang telah menjunjung tinggi Adat Manggarai, dan semoga permintaan maaf Anda ini memberi pelajaran kepada semua pejabat di Indonesia agar ksatria mengaku salah dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tegas Edi.
Senada Kons Danggur menambahkan, DPRD adalah pejabat publik harus memberi teladan kepada seluruh masyarakat.
“Terima kasih kepada Bernadus Nuel yang telah memberi teladan dengan ksatria mengaku bersalah dan meminta maaf serta berjanji tidak melakukan hal yang sama,” tegas advokat kondang ini.
Kons menegaskan, DPRD dan semua pejabat termasuk advokat adalah sumber ajaran moral. “Jadi mari kita sama-sama menerapkan ajaran moral dan hukum,” tegas alumnus S3 Ilmu Hukum dari Undip ini.
Vitalis Jenarus mengatakan, semoga permintaan maaf yang disampaikan Bernadus Nuel benar-benar dari hati dan bisa menjadi teladan bagi semua pejabat publik ke depan.
Sebagaimana diberitakan, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Saverius Jena, Selasa (21/7/2020).
Laporan itu terkait dugaan ancaman dan pencemaran nama baik oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur (Matim), Bernadus Nuel.
Laporan Saverius Jena dicatat dengan Nomor: LP/B/0406/VII/2020/BARESKRIM tanggal 21 Juli 2020.
Nuel dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik melalui akun Facebook dan WhatsApp serta nomor telepon seluler atas nama Bernadus Nuel kepa Saverius Jena dan keduanya orangtuanya.
Terlapor yang mengaku sering membunuh orang ketika berada di Jakarta selama 20-an tahun itu dijerat dengan ancaman Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik/Media Sosial UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 29 Jo Pasal 45B, Pencemaran Nama Baik melalui elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3).
Mendatangi Bareskrim Polri, Saverius Jena didampingi para kuasa hukumnya dari Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta, antara lain, Edi Hardum, S.H.,M.H., Valentinus Jandut, S.H, Vitalis Jenarus SH, Fransiskus Nurman Bonur, S.Fil, SH, Ebinsianus Gege Samador, SH. (VoN).