Betun, Vox NTT- Pekan depan dikabarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan cair. Pancairan gaji tersebut sudah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, mengatakan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan bulan Agustus ini atau bahkan lebih cepat.
“Kami usahakan sebelum pertengahan bulan Agustus ini atau lebih cepat lagi,” kata Andin, Senin (03/08/2020) malam, dilansir CNBC Indonesia.
Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji.
Menurut Dwi, saat ini payung hukum atau aturan pencairan gaji ke-13 masih menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Paling lambat minggu depan. PP masih proses penadatanganan,” ujar Dwi.
Jika sudah diteken Jokowi, pencarian gaji ke-13 bagi PNS akan dikirim secara serentak atau sekaligus bagi yang mendapatkan.
Adapun yang berhak mendapatkan gaji ke-13 di antaranya PNS pusat dan daerah, TNI, Polri, dan para pensiunan.
PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya diperuntukan bagi pejabat eselon III ke bawah. Artinya para pejabat negara, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat lainnya, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.
Tahun ini, Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pencairan gaji ke-13 ini akan dikeluarkan melalui PP setelah merevisi dua PP sebelumnya, yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019.
Pejabat Eselon II di Malaka Protes
Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) RI untuk tidak membayar gaji ke-13 tahun 2020 memantik protes ASN di lingkup Pemkab Malaka.
Pejabat Eselon II lingkup Pemkab Malaka, Dr. Johanes Bernando Seran, S.H, M.Hum menilai kebijakan tersebut dinilai tidak adil.
Ia beralasan gaji itu hak ASN dan anehnya tidak ada rasionalisasi.
Untuk itu, Bernando meminta Pemerintah Pusat perlu merevisi kembali dan membayar hak-hak para ASN.
Baca Juga: ASN di Malaka Protes dengan Larangan Ikut Sosialisasi Paslon Pilkada
Pembatalan pembayaran gaji ke 13-14 tersebut, kata Bernando, sangat tidak masuk akal. Tidak ada alasan sosiologis maupun yuridis yang membatalkan pembayaran gaji tersebut, karena itu hak ASN.
“Apa alasannya?. Karena di dalam aturan tidak ada karena itu hak pejabat. Melalui Ibu Senator kami titip pesan supaya kalau ada dengar pendapat dengan Menkeu agar kebijakan itu direvisi kembali. Ini bentuk ketidakkonsistenan dan ketidakadilan. Tidak ada rasionalisasi anggaran dari apa yang menjadi hak ASN,” kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Malaka ini saat dialog dengan Anggota DPD RI dr. Asyera Respati Wundalero di Malaka, Rabu (05/08/2020).
Menurut Bernando, dana penanganan pandemi Covid-19, seharusnya diambil dari pos anggaran lain seperti dana infrastruktur yang jumlahnya cukup besar.
Bukan malah mengambil hak ASN khusus pejabat Eselon I-II. Sebab itu, ia menilai kebijakan ini merupakan bentuk ketidakadilan Pemerintah Pusat.
“Kita makan sama dalam sehari tiga kali. Tidak ada alasan sosiologis dan juridis mengambil haknya ASN. Kami minta tolong senator sampaikan aspirasi kami ini. Kami akan surati Presiden sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang memangkas hak ASN,” tegas Bernando.
Terhadap hal ini, Senator dr. Asyera menjelaskan, dalam dengar pendapat bersama Menkeu juga sektor terkait lainnya, disampaikan bahwa kebijakan ini mengantisipasi semakin merebaknya pandemi Covid-19. Namun menurut Menkeu, pada tanggal 31 Agustus akan dievaluasi lagi.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba