Jakarta, Vox NTT-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan bantuan kepada 13 juta masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Total anggaran yang dialokasikan untuk bantuan tersebut mencapai Rp 31,2 triliun.
Ke-13 juta masyarakat tersebut dalam rencananya akan diberi bantuan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya. Ini adalah bentuk bantuan pemerintah akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kabar Baik, Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Jokowi, Totalnya 31 T
Berikut syarat yang dikeluarkan pemerintah untuk mendapat bantuan tersebut, sebagai dilansir detikcom.
1. Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah harus bergaji diu bawah Rp 5 juta/bulan.
“Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick, Kamis (06/08/2020).
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Erick melanjutkan, bantuan Rp 600 ribu per bulan akan diberikan ke 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas dia.
3. Bukan PNS atau Pegawai BUMN
Syarat terakhir, calon penerima bantuan Rp 600 ribu/bulan haruslah pegawai yang bekerja di sektor swasta. Artinya, mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pegawai di perusahaan pelat merah atau BUMN.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN,” katanya.
Sumber: Detikcom/Ardy Abba