Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Karyawan dengan Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan, Ini Syaratnya
NASIONAL

Karyawan dengan Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan, Ini Syaratnya

By Redaksi7 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Presiden Jokowi saat hadir di Labuan Bajo, Senin (20/01/2020) (Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan bantuan kepada 13 juta masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Total anggaran yang dialokasikan untuk bantuan tersebut mencapai Rp 31,2 triliun.

Ke-13 juta masyarakat tersebut dalam rencananya akan diberi bantuan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya. Ini adalah bentuk bantuan pemerintah akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik, Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Jokowi, Totalnya 31 T

Berikut syarat yang dikeluarkan pemerintah untuk mendapat bantuan tersebut, sebagai dilansir detikcom.

1. Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah harus bergaji diu bawah Rp 5 juta/bulan.

“Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick, Kamis (06/08/2020).

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Erick melanjutkan, bantuan Rp 600 ribu per bulan akan diberikan ke 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas dia.

3. Bukan PNS atau Pegawai BUMN

Syarat terakhir, calon penerima bantuan Rp 600 ribu/bulan haruslah pegawai yang bekerja di sektor swasta. Artinya, mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pegawai di perusahaan pelat merah atau BUMN.

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN,” katanya.

Sumber: Detikcom/Ardy Abba

Nasional
Previous ArticleNgeri, Kadis Kesehatan di NTT Ini ‘Kolaborasi’ dengan Para Dukun, Untuk Apa?
Next Article Banyak Kepala Sekolah Kurang Aktif di Manggarai, Begini Respon Kadis PK NTT

Related Posts

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.