Kupang, Vox NTT- Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menyesalkan terjadinya kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers di Kabupaten Alor, NTT.
Dalam rilis PADMA Indonesia yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (08/08/2020), menyebutkan Pimred Tribuana Pos Dematrius Mesak Mautuka yang mendapat panggilan Polisi Nomor: B/B/451/VIII/Res.2 . 5 /2020 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Alor.
Kadiv Hukum PADMA Indonesia Paulus G. Kune kemudian merespon itu. Ia mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Alor untuk taat pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri No 2/DP/MOU/11/2017.
Pada pasal 4 dijelaskan bahwa yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata. Jadi, Polres Alor wajib untuk tidak memproses hukum atas laporan pengadu.
Baca Juga: Tuding Wartawan Memeras, Ketua DPRD Alor Dipolisikan
“Jika Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Alor tetap memproses hukum, maka Kapolri sampai Kapolda NTT langsung copot karena tidak taat pada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri,” ujar Paulus.
Paulus kemudian mendesak Mabes Polri dan Dewan Pers untuk melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman terkait pers di NTT. Sebab banyak Polres di NTT belum tahu atau pura-pura tidak tahu soal Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri terkait pers dan pemberitaannya.
Selanjutnya, ia mengajak solidaritas pers dan masyarakat melawan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap insan Pers dan korban kejahatan dari oknum pelaku kejahatan di NTT.
Menurut Paulus, pers tentu bekerja selalu taat pada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers dan UU Ham.
“Fakta membuktikan di Indonesia pers seringkali dikriminalisasi bahkan didiskriminasi karena pemberitaannya membongkar kejahatan menyangkut kaum kuat kuasa dan kuat modal. Lebih tragis lagi jurnalis dibunuh,” tutup dia.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba