Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»PADMA Indonesia Sesalkan Pimred Tribuana Pos Dapat Surat Panggilan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

PADMA Indonesia Sesalkan Pimred Tribuana Pos Dapat Surat Panggilan Polisi

By Redaksi9 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Paulus G . Kune, Kadiv Hukum PADMA Indonesia
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menyesalkan terjadinya kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers di Kabupaten Alor, NTT.

Dalam rilis  PADMA Indonesia yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (08/08/2020), menyebutkan Pimred Tribuana Pos Dematrius  Mesak Mautuka yang mendapat panggilan Polisi Nomor: B/B/451/VIII/Res.2 . 5 /2020 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Alor.

Kadiv Hukum PADMA Indonesia Paulus G. Kune kemudian merespon itu. Ia mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Alor untuk taat pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri No 2/DP/MOU/11/2017.

Pada pasal 4 dijelaskan bahwa yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata. Jadi, Polres Alor wajib untuk tidak memproses hukum atas laporan pengadu.

Baca Juga: Tuding Wartawan Memeras, Ketua DPRD Alor Dipolisikan

“Jika Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Alor tetap memproses hukum, maka Kapolri sampai Kapolda NTT langsung copot karena tidak taat pada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri,” ujar Paulus.

Paulus kemudian mendesak Mabes Polri dan Dewan Pers untuk melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman terkait pers di NTT. Sebab banyak Polres di NTT belum tahu atau pura-pura tidak tahu soal Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri terkait pers dan pemberitaannya.

Selanjutnya, ia mengajak solidaritas pers dan masyarakat melawan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap insan Pers dan korban kejahatan dari oknum pelaku kejahatan di NTT.

Menurut Paulus, pers tentu bekerja selalu taat pada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers dan UU Ham.

“Fakta membuktikan di Indonesia pers seringkali dikriminalisasi bahkan didiskriminasi karena pemberitaannya membongkar kejahatan menyangkut kaum kuat kuasa dan kuat modal. Lebih tragis lagi jurnalis dibunuh,” tutup dia.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Alor Kabupaten Kupang PADMA Indonesia
Previous ArticlePemuda Onekore Ende Gotong Royong Bagi Sembako Kepada Warga
Next Article Wuat Wa’i Edi-Weng Menuju Pilkada Mabar 2020

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.