Kupang, Vox NTT- Pimpinan redaksi Tribuana Pos dan ibu korban kekerasan seksual anak di bawah umur dilaporkan oleh Kepala BMKG Alor ke Polres Alor.
Kepala BMKG Alor dengan inisial AB melaporkan Pimred Tribuana Pos Alor Demas Mautuka dan ibu tiga anak di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Ketiga anak tersebut diduga sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku Kepala BMKG Alor AB dan satu orang staffnya. Peristiwa itu terjadi di rumah Dinas Kepala BMKG Alor, awal Juli 2020 lalu.
Pimred Tribuana Pos, Demas Mautuka mengaku pihaknya dilaporkan oleh Kepala BMKG Alor dengan nomor Laporan Polisi: LP-B/175/VII/2020/NTT/ Polres Alor, tanggal 30 Juli 2020.
Laporan itu terkait pemberitaan tribuanapos.net yang berjudul “Kepala BMKG Alor Dipolisikan Soal Dugaan Setubuhi 3 Gadis di Bawah Umur.”
Dalam laporan Polisi dijelaskan bahwa isi berita yang diunggah tersebut diduga mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Kepala BMKG Alor, AB.
“Laporan itu ditindaklanjuti oleh penyidik TIPITER Polres Alor dengan mengeluarkan surat panggilan Nomor: B/1951/VIII/RES.2.5/2020, Perihal: Undangan Klarifikasi. Saya dijadwalkan akan diperiksa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 di ruang TIPITER Polres Alor. Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yohanis Wila Mira,” kata Demas dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Minggu (09/08/2020).
Demas mengaku, pada tanggal 28 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, dia melakukan tugas peliputan di Polres Alor terkait pemeriksaan dua anggota DPRD setempat. Keduanya yakni Dony M. Mooy dan Reiner Atabuy. Mereka menjalani pemeriksaan di TIPITER terkait laporan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Laporan tersebut seputar dugaan penfitnaan pada kisruh sidang kode etik di DPRD Alor beberapa waktu lalu.
“Berita belum tayang karena saya belum konfirmasi ke Kapolres Alor karena beliau sedang tidak berada di ruangannya waktu itu. Informasi yang saya dapat pada waktu itu Kapolres Alor sedang kunjungan kerja di Pulau Pantar,” ungkap Demas.
Usai melakukan peliputan sekitar pukul 13.00 Wita, dia hendak pulang. Setiba di ruang tunggu Reserse, dia menemui pekerja sosial Kemensos RI Kabupaten Alor bernama Mara Yirmiyati.
“Kami saling sapa dan saya pun bertanya padanya, urusan apa dia ke Polisi. Ibu Mara menjelaskan bahwa ia datang mau mendampingi korban 3 anak yang akan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Alor. Saya bertanya di mana korban tiga anak tersebut? Ibu Mara menunjukan pada saya, mereka sedang bersama ibunya dan keluarganya di ruang tunggu Reserse,” kata Demas.
Kemudian, ia meminta izin pada Mara untuk menemui dan wawancara ibu terduga korban. Ibu terduga korban juga bersedia diwawancarai.
“Saya wawancarai hampir sekitar 1,5 jam. Bukti rekaman pembicaraan dan dokumen wawancara masih ada di saya. Setelah itu saya pulang dan mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yohanis Wila Mira untuk mengetahui perkara tiga anak tersebut di Kepolisian. Malam harinya saya telepon, Pak Kasat menjelaskan bahwa polisi sudah menerima laporan anak-anak terduga korban kekerasan itu dan sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Polisi masih akan memeriksa saksi lain dan masih menunggu hasil visum dari RSUD Kalabahi,” kisah Demas.
Esoknya pada 29 Juli 2020, lanjut Demas, dirinya melakukan konfirmasi kepada Kantor BMKG Alor, AB.
“Saya hubungi nomor HP yang tertera di info kontak website kantor BMKG Alor, ternyata yang angkat telepon saya adalah seorang perempuan yang mengaku staff BMKG. Bukti wawancara juga ada pada saya. Setelah itu saya tayang beritanya pada tanggal 29 Juli 2020 sekitar pukul 14.03,” jelas dia.
Menurut Demas, pada 7 Agustus 2020, dirinya mendapat surat panggilan klarifikasi dari Polisi terkait laporan Kepala BMKG Alor, AB.
“Saya akan diperiksa pada tanggal 10 Agustus 2020 pukul 09.00 Wita oleh Brigpol Fuad Rasyid. Selain saya, ibu korban bernama Lisa Irama Sanga juga dilaporkan kepala BMKG Alor saudara AB ke Polres Alor. Laporan Polisi bernomor: LP B/175/VII/2020/NTT/Polres Alor, tanggal 30 Juli 2020,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ibu korban itu pun akan diperiksa Polisi pada Senin 10 Agustus 2020, pukul 09.00 Wita.
Menurutnya, selain laporan polisi oleh Kepala BMKG Alor, dirinya selaku Pimred Tribuana Pos juga dilaporkan oleh Ketua DPRD Alor Enny Anggrek di Polres Alor pada tanggal 20 Mei 2020. Laporan Polisi bernomor: Lp-B/105/V/2020/Polres Alor.
“Saya yakin bahwa semua berita yang saya posting di tribuanapos.net, merupakan karya jurnalistik yang menurut saya sudah sesuai dengan kaidah, norma, asas dan prinsip jurnalistik sesuai ketentuan UU PERS No. 40 Tahun 1999, UU HAM No.39 Tahun 1999 dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Demas.
Selain itu, dalam tugas peliputan, ia meyakini berita tersebut juga sudah sesuai kode etik jurnalistik.
Bila karya jurnalistik tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran kode etik jurnalistik maupun UU Pers maka menurut dia, Polisi tidak dapat memproses hukum. Sebab, sengketa suatu karya pers wajib hukumnya diadukan ke Dewan Pers sesuai ketentuan UU Pers.
Hal ini juga ditindaklanjuti melalui Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri No. 2/DP/MoU/II/2017.
Pada pasal 4 MoU tersebut dijelaskan bahwa yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.
“Saya percaya bahwa Polisi tidak dapat memproses kasus yang saya alami karena Polisi sangat memahami betul ketentuan aturan berkaitan sengketa pers,” imbuh Demas.
Baca Juga: PADMA Indonesia Sesalkan Pimred Tribuana Pos Dapat Surat Panggilan Polisi
Namun, kata dia, selaku warga negara Indonesia yang patuh pada hukum, dirinya menghormati laporan Kepala BMKG Alor dan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Polisi pada Senin esok.
“Meskipun saya paham betul bahwa saya berhak menolak pemeriksaan di Polisi jika merujuk pada ketentuan UU Pers. Kalaupun kasus saya ini “dipaksakan” diproses secara hukum pidana maka ini suatu kemunduran kebebasan pers dan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi di Kabupaten Alor, Provinsi NTT,” tandasnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Kepala BMKG Alor berinisial AB belum berhasil dikonfirmasi. VoxNtt.com terus berusaha mengonfirmasi seputar kasus tersebut.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba