Ruteng, Vox NTT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai meminta Panwascam jangan ragu tindak pelanggaran Pilkada.
Hal itu disampaikan saat menggelar rapat kerja (Raker) penguatan kapasitas penanganan temuan dan laporan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Manggarai di Aula Efata Ruteng, Senin (10/08/2020).
Kordiv Hukum Bawaslu kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah menekankan agar Panwascam jangan ragu mengambil sikap penindakan untuk semua dugaan pelanggaran.
Dikatakan, laporan dan temuan wajib diproses oleh jajaran Panwascam.
Namun, jika ada indikasi tindak pidana ia menyarankan agar dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Manggarai untuk dibahas bersama dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Saya minta jangan ragu dalam mengambil sikap jika ada dugaaan pelanggaran administrasi, langkah pencegahan dan penindakan harus sejalan,” kata Alfan.
“Jika ada dugaan tindakan pidana Pilkada sebaiknya lapor ke Bawaslu Kabupaten Manggarai untuk dibahas bersama Gakkumdu,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Herybertus Harun menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengawas ad-hoc untuk tugas pengawasan selama tahapan pencoklitan serta dalam melakukan pengawasan fokus kepada tatacara, mekanisme dan prosedur.
Baca Juga: Gakkumdu Minta Panwascam Jaga Netralitas dan Laporkan Temuan Pelanggaran Pilkada
Hery menjelaskan dalam proses Coklit penyelenggara pemilihan harus mengacuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai pengawas kita harus memastikan agar mematuhi tatacara, mekanisme dan prosedur,” ujarnya.
Hery juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengawas Pilkada Manggarai baik itu Panwascam maupun Pengawas Desa/Kelurahan yang telah bekereja keras dalam mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada.
Hal itu karena sudah menjalani tugas dan wewenang dalam hal pencegahan dan penindakan.
“Jangan lupa tuangkan seluruh hasil pengawasan kita dalam form A, jika ada dugaan pelanggaran beri saran perbaikan dan jika tidak ditindaklanjuti proses sebagai pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Saat bersamaan, Ketua Bawadlu Manggarai Marselina Lorensia menegaskan tentang tugas dan wewenang Panwascam dalam penanganan pelanggaran selama pemilihan tahun 2020.
Yang melakukan penanganan pelanggaran kata dia, bukan hanya kordiv HP3S atau PHL saja, tetapi ketiganya harus bersama-sama.
“Jangan berpikir yang melakukan pengawasan hanya PHL saja, atau yang urus data SDM saja, tetapi semua harus bersama-sama,” katanya.
Marselina menambahkan agar Panwascam tidak boleh ego divisi atau memikirkan divisinya saja dalam tugas.
“Saya ingatkan, tidak boleh ada ego divisi dalam tugas. Setiap keputusan harus ada pleno,” katanya.
Dikatakan, kewajiban Panwascam juga harus menyampaikan seluruh tugas dan tanggung jawabnya secara berjenjang. Baik itu laporan pengawasan, temuan maupun laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Hadir dalam kegiatan ini, nara sumber dari Bawaslu Provinsi NTT Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Melpy M. Marpaung.
Untuk diketahui rapat kerja ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilihan.
Dalam Perbawaslu 14 tahun 2017 jelas bahwa Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan dalam penanganan pelanggaran pemilihan.
Untuk itu perlu diberikan penguatan terkait proses Penanganan pelanggaran Pemilihan dalam rangka suksesnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai tahun 2020.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba