Labuan Bajo, Vox NTT- Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan gaji ke-13 dicairkan hari ini, Senin (10/08/2020).
Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan usai Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ke-13 untuk tahun 2020.
“Ya, insya Allah Senin sudah cair,” ujar Dwi seperti yang dilansir Kompas.com, Sabtu (08/08/2020).
Dwi menjelaskan meski dicairkan, namun, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 ini.
“Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13,” jelas Dwi.
Tahun ini, pencairan gaji ke-13 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya pada bulan Juli, tahun ini gaji-13 dicairkan pada bulan Agustus.
Baca Juga: Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan Cair, Pejabat Eselon II di Malaka Protes
Adapun alasan pemerintah mencairkan pada bulan Agustus karena pemerintah tengah fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
Untuk diketahui adapun anggaran yang disiapkan Pemerintah untuk gaji ke-13 tahun 2020 sebesar Rp 28,5 triliun.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba