Maumere, Vox NTT-Nasib malang menimpa Saverius Wisang. Gugatan atas sebidang tanah di Wairkoja yang diperjuangkannya sejak 2017 lalu berakhir dengan kekalahan.
Ia pun meminta salinan putusan ke pihak pengadilan negeri Maumere. Pasalnya ia belum pernah membaca atau mendapatkan satu pun putusan dari pengadilan tingkat pertama, tingkat tinggi atau pun kasasi.
Akan tetapi, untuk mendapatkan ketiga salinan putusan tersebut, Saverius harus menyerahkan uang sebanyak Rp 900.000.
“Uangnya sudah kami serahkan ke Ibu Panitera (Panitera Muda Perdata) tetapi sampai sekarang kami belum terima kuitansi,” ungkap Saverius kepada VoxNtt.com beberapa waktu lalu di Maumere.
Saverius berkisah, pasca keluarnya putusan kasasi atas gugatan yang diajukan, ia dan adiknya, Klemens, meminta putusan tersebut. Meski telah mendengar bahwa pihaknya kalah, ia ingin tahu bagaimana isinya.
“Selama ini soal putusan kalah itu kami dengar dari pengacara. Putusannya kami tidak pernah lihat,” keluhnya.
Keinginan itu lantas disampaikan oleh adiknya, Klemens kepada kuasa hukum mereka Marianus Laka. Dari adiknya, ia mendapat informasi harus menyerahkan masing-masing Rp 300.000 untuk setiap putusan.
Pada Jumat (10/7/2020) lalu Saverius dan keponakannya, Ivo lantas ke PN Maumere untuk meminta putusan. Mereka lantas menyerahkan uang Rp 900.000 kepada Panitera Muda Perdata, Yohana Ito di hadapan kuasa hukumnya, Marianus Laka.
Kepada mereka berdua, Yohana menjanjikan akan menyediakan salinan putusan yang diminta pada Senin (13/7/2020).
“Akhirnya hari Senin siang kami pergi ambil tetapi yang dikasi ke kami hanya foto copy-an. Lalu beberapa halaman putusan kasasi tidak ada. Kami kecewa padahal kami sudah bayar Rp 900.000,” terangnya.
Keponakannya yang lain, Tarsisius Tarusman membenarkan perkataan Saverius.
“Putusan Kasasi itu dari lembar ke 5 langsung loncat lembar ke 9. Jadi ada 3 lembar yang hilang,” terangnya.
Salinan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mereka peroleh dari Ibu Yohana. Sementara salinan putusan kasasi diserahkan oleh kuasa hukum mereka, Marianus Laka.
Mereka heran mengapa demikian. Mereka menginginkan salinan putusan yang dilengkapi materai dan cap basah.
Hari itu juga, mereka kembali ke PN Maumere untuk meminta salinan putusan yang dilengkapi materai dan cap basah. Akan tetapi, karena di saat bersamaan ada kegiatan di PN Maumere maka mereka pun kembali.
Pada Kamis (16/8/2020), mereka kembali ke PN untuk meminta salinan putusan dan kwitansi namun tidak diberi. Sempat terjadi pertengkaran kecil meski akhirnya mereka kembali tanpa membawa kuitansi dan salinan resmi.
Saverius yang ditanyai soal adanya kemungkinan pungli atau pungutan liar mengaku tak tahu.
“Yang saya tahu itu untuk dapat putusan. Satu putusan Rp 300.000,” ungkapnya.
Jumlahnya Tak Wajar
Wakil Ketua PN Maumere, Consilia Ina L. Palang Ama yang dihubungi VoxNtt.com pada via WhatsApp pada 26 Juli 2020 lalu membenarkan ada biaya yang disebut PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak- red).
“Setahu saya bukan dihitung per putusan tetapi per halaman halaman putusan, itu dihitung jumlah halamannya, tetapi untuk berapa besar biayanya per halaman pak langsung cek saja ke kantor,” ungkapnya kala itu.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 1-144/Kma/Sk/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan, masyarakat atau publik yang hendak mendapatkan informasi dikenai biaya penggandaan dan biaya transportasi untuk penggandaan.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak besaran biaya per lembar hanya Rp 500 per halaman.
Bila dikalikan dengan jumlah halaman dari total ketiga putusan tersebut uang Rp 900.000 sudah jauh dari cukup.
Total ketiga putusan sebanyak 127 lembar masing-masing 94 lembar putusan pengadilan negeri, 27 lembar putusan dan 9 lembar putusan kasasi. Jika diakumulasikan maka biaya PNBP yang harus diserahkan adalah sebesar Rp 63.500.
Perlu diketahui, peraturan di atas berlaku bagi pemohon umum atau publik. Sementara itu, status Saverius adalah prinsipal atau pihak yang berperkara.
Menurut Pasal 52A UU Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diucapkan.
Sempat Menerima
VoxNtt.com berhasil menemui Panitera Muda Perdata, Yohana Ito pada Senin (3/8/2020) lalu.
Kala itu Yohana bersedia menjelaskan persoalan tersebut namun tidak ingin pernyataannya direkam.
Yohana membantah dirinya meminta uang tersebut.
“Mereka serahkan sama-sama dengan Pak Laka, tetapi saya sudah kasi kembali,” ungkapnya tanpa menyebutkan kapan uang tersebut dikembalikan.
Menurutnya jumlah seharusnya PNBP untuk ketiga putusan tersebut adalah sebesar Rp 59.000.
Ketua Pengadilan Negeri Maumere, Jonichol R. Sine yang dihubungi pada Selasa (11/8/2020) membantah bila ada pungli.
Dirinya menyampaikan agar VoxNtt.com bertemu dengannya di PN Maumere pada Rabu (12/8/2020) untuk menjelaskan terkait hal itu.
Sementara itu, Marianus Laka yang dihubungi VoxNtt.com pada Selasa (11/8/2020) sore hari tak memberikan tanggapan.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K