Ruteng, Vox NTT- Pihak Polres Manggarai belum menjelaskan secara detail tentang kecemburuan LM (30) terhadap AP (35).
Polisi hanya menyebut lantaran cemburu, LM nekat membacok AP hingga robek di beberapa bagian anggota tubuhnya.
“Dari hasil interogasi, ditemukan bahwa pelaku membacok korban lantaran ada rasa cemburu,” kata Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Bagus Suhartono kepada wartawan, Sabtu (22/08/2020)
LM, pelaku pembacokan merupakan warga Kampung Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Sedangkan AP, korban pembacokan merupakan warga Dusun Nterlango, Desa Poco Likang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Ipda Bagus mengungkapkan, kasus pembacokan tersebut terjadi di Bengkel Las milik Siprianus Janggur, Jumat (21/08/2020), sekitar pukul 16.00 Wita.
Loksasinya terletak di RT 15, RW 002, Perumnas, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kejadian tersebut bermula saat korban sedang memperbaiki mobil pick up di bengkel las tersebut.
Saat mobil sedang diperbaiki, kata dia, pelaku tiba-tiba datang dan langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang.
Ayunan parang pelaku mengenai punggung korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek.
Usai dibacok, korban kemudian langsung memeluk pelaku. Ia berniat mengambil parang milik pelaku.
Tak lama berselang, menurut Ipda Bagus, pelaku langsung melarikan diri ke Ngkor, Desa Pong Lao, Kecamatan Ruteng.
Sementara warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mengetahui kasus tersebut langsung memberitahukan kepada pihak Bhabinkamtibmas Kelurahan Wali, Bripka Matheus Maju.
Saat itu juga Bhabinkamtibmas bersama warga datang dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng untuk mendapatkan perawatan tim medis.
Menurut Ipda Bagus, saat Babhinkamtibmas datang ke TKP, pelaku sudah tidak berada di lokasi. Dia lebih dahulu melarikan diri.
Ia menambahkan, pada pukul 16.30 Wita, pihak SPKT Polres Manggarai bersama piket fungsi (Reskrim dan Intelkam), serta Unit Jatanras Polres Manggarai mendatangi lokasi kejadian dan langsung melakukan olah TKP.
Merespon kasus tersebut, pihak keluarga korban pun mendatangi SPKT Polres Manggarai.
Mereka membuat laporan Polisi dengan nomor: LP/134/VIII/2020/NTT/RES MANGGARAI tanggal 21 Agustus 2020 tentang tindak pidana penganiayaan berat.
Berdasarkan laporan keluarga korban, pihak Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.00 Wita, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di Cancar, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng.
Ipda Bagus mengaku, saat diamankan Polisi, pelaku dalam keadaan terluka dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
Hingga kini, pelaku dan barang bukti sebilah parang yang digunakannya untuk membacok korban tersebut telah diamankan. Kemudian telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Manggarai untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Ardy Abba