Kefamenanu, Vox NTT-Pihak keluarga mengancam dalam waktu dekat akan mempolisikan pihak yang merekam dan memvideokan detik-detik tewasnya almarhum Gonsa Kolo.
Gonsa Kolo merupakan petugas kesehatan di pemkab TTU yang diketahui tewas setelah terbakar saat mengalami kecelakaan maut di jalur trans Timor jurusan Kefamenanu-Kupang tepatnya di desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Rabu (12/08/2020).
Hal tersebut ditegaskan oleh pihak keluarga almarhum Gonsa melalui kuasa hukumnya Robertus Salu dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (25/08/2020).
Robert menegaskan, tindakan pihak yang lebih memilih mengambil video dibanding menyelamatkan almarhum Gonsa yang sementara mengalami kecelakaan jelas melanggar pasal 531 KUHP.
Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut, secara jelas menyatakan bahwa barang siapa menyaksikan sendiri ada orang lain dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan pertolongan atau tidak memberikan pertolongan kepadanya sedangkan pertolongan itu dapat diberikannya maka orang tersebut dapat dipidana.
Selain itu tindakannya yang usai memvideokan kemudian membagikan di media sosial baik itu WhatsApp, Facebook, Instagram dan lain sebagainya tersebut jelas melanggar ketentuan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Yang sangat disesalkan pihak keluarga korban adalah bahwasanya kalau tidak mampu membantu yah janganlah kemudian merekam dan menyebarluaskan video tersebut” pungkasnya.
Desak Polres TTU Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka
Robertus menambahkan, pada prinsip, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sementara dilakukan oleh Polres TTU.
Namun berdasarkan hasil olah TKP dan juga keterangan saksi yang diperoleh pihaknya, kecelakaan yang dialami oleh almarhum Gonsa akibat kelalaian sopir truk.
Sehingga ia berharap pihak Polres TTU segera menetapkan sopir truk dimaksud sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini kita datangi Mapolres untuk bertemu dengan pak Kapolres dan pak Wakapolres untuk mengetahui perkembangan penyidikan terhadap kasus ini agar menjadi terang dan menetapkan sopir truk sebagai tersangka,” tegas alumni Fakultas Hukum Undana tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K