Kefamenanu, Vox NTT-Sebanyak 292 nasabah BRI Cabang Kefamenanu Kabupaten TTU mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 Juta per orang.
Ke-292 nasabah tersebut mendapat bantuan modal usaha dengan anggaran yang bersumber dari bantuan Presiden untuk bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada Kementerian Koperasi dan UKM.
“Pencairan anggaran tersebut kemarin (Senin 24 Agustus) diresmikan oleh bapak Presiden Joko Widodo, kami mengikuti melalui video conference bersama bapak Kepala Dinas Koperasi serta 5 perwakilan nasabah penerima BPUM,” jelas Agus Purwanto Bone, Asisten manajer pemasar Mikro pada BRI cabang Kefamenanu saat ditemui VoxNtt.com di Kantor BRI cabang Kefamenanu, Selasa (25/08/2020).
Agus menjelaskan, dana bantuan tersebut saat ini sudah masuk ke rekening masing-masing penerima. Namun masih terblokir sehingga belum bisa dicairkan.
Untuk membuka blokir agar dana tersebut bisa dicairkan, jelasnya, penerima wajib melengkapi beberapa berkas persyaratan.
Itu di antaranya fotocopy KTP, buku rekening dan juga pas foto, serta menandatangani 2 blangko surat pernyataan.
“Kalau berkas persyaratan itu sudah dimasukkan maka bisa segera diproses untuk dibuka blokirnya sehingga dana tersebut bisa segera dicairkan,” tutur Agus.
Agus pada kesempatan itu menegaskan dana bantuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan modal usaha di tengah lesunya roda perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Sehingga ia berharap dana tersebut benar-benar digunakan untuk modal usaha bukan untuk konsumtif.
Syarat Dapat BPUM
Lebih lanjut Agus menjelaskan, nasabah yang lainnya juga masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan dana bantuan tersebut.
Hal itu lantaran masih terdapat 2 tahap lagi untuk penyaluran dana bantuan tersebut.
Namun untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, tegasnya, terdapat beberapa syarat yang harus dimiliki oleh calon penerima.
Itu di antaranya memiliki rekening bank, saldo di rekening di bawah dari Rp 2 juta, memiliki usaha dan juga tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah pusat.
Selain itu, tambahnya, calon penerima juga tidak berstatus sebagai ASN, TNI maupun Polri.
“Kalau penerima itu berstatus ASN, TNI atau Polri maka walaupun dana bantuan sudah masuk ke rekening pun tetap tidak bisa dicairkan karena blokirnya tidak bisa dibuka,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba