Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Januari- Agustus 2020, Pengadilan Agama Kefamenanu Tangani 4 Gugatan Perceraian
HUKUM DAN KEAMANAN

Januari- Agustus 2020, Pengadilan Agama Kefamenanu Tangani 4 Gugatan Perceraian

By Redaksi26 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Juru Bicara Pengadilan Agama Kefamenanu Zuhairi Bharata Ashbahi, SHI, M.H. saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu, 26 Agustus 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Selama bulan Januari hingga Agustus 2020, Pengadilan Agama Kefamenanu, Kabupaten TTU sudah menangani 4 gugatan perceraian.

Jumlah tersebut dinilai menurun dari tahun 2019 yang mana terdapat 10 perkara perceraian.

“Kalau dibanding tahun lalu sepertinya ada penurunan sedikit, tapi enggak (tidak) tahu sampai akhir tahun bisa saja bertambah,” jelas Juru Bicara Pengadilan Agama Kefamenanu Zuhairi Bharata Ashbahi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (26/08/2020).

Zuhairi menjelaskan, hingga saat ini, gugatan perceraian paling banyak diajukan oleh para istri terhadap suaminya.

Itu dengan alasan tidak diberi nafkah, kekerasan dalam rumah tangga hingga tidak adanya lagi komunikasi yang baik antara pasangan suami istri tersebut.

“Ada beda istilah, kalau pihak perempuan yang ajukan itu namanya cerai gugat tapi kalau laki-laki yang ajukan itu namanya cerai talak,” jelasnya.

Lebih lanjut Zuhairi menjelaskan, pasangan suami-istri yang mengajukan gugatan cerai berkisar antara 27 tahun hingga 40 tahun.

Menurutnya dalam setiap proses persidangan gugatan perceraian, pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi.

Namun sayangnya mediasi tersebut selalu gagal dan berakhir dengan perceraian.

“Saya dinas di sini sejak awal tahun 2019, setiap perkara (gugatan perceraian) selalu kita mediasi tapi memang belum ada yang berhasil, kemarin 1 (pasangan) itu harapan kita berhasil (dimediasi) supaya rukun kembali tapi enggak berhasil juga,” akunya.

Zuhairi pada kesempatan tersebut mengakui angka perceraian di Kabupaten TTU hingga saat ini masih terbilang sangat rendah dibanding daerah lainnya.

Ia menilai hal tersebut disebabkan masih tingginya tingkat keharmonisan dan juga budaya memaafkan.

Sehingga jika sampai terjadi perceraian, jelasnya, hal tersebut merupakan solusi terakhir yang diambil oleh pasangan suami istri.

“Di sini angka perceraian kecil sekali, kalau ada pun kecil, yah syukur masyarakat mungkin sudah mengetahui tanggung jawabnya masing-masing sehingga rumah tangga berjalan baik dan juga budaya memaafkan yang selalu dikedepankan saya kira itu hal yang positif sekali,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleYoakim Jehati Minta Kader Golkar Loyal kepada Partai
Next Article Resmikan SMP Negeri 7 Welak, Begini Pesan Wabup Mabar

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.