Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Empat Tahun Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak ‘Mengendap’ di Polres Sikka
HUKUM DAN KEAMANAN

Empat Tahun Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak ‘Mengendap’ di Polres Sikka

By Redaksi3 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aktivis Truk-F, Heny Hungan (Foto: Are de Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Kurang lebih 4 tahun sudah kasus dugaan pemerkosaan anak di Welakiro, Desa Wolorega, Kecamatan Paga, mengendap di Polres Sikka.

Kasus tersebut tidak tentu ujungnya. Korban, E yang kala itu masih kelas 6 SD kini telah duduk di bangku SMA. Ia hidup menanggung beban. Sementara itu, terduga J masih bebas berkeliaran.

Menurut aktivis Truk F, Heny Hungan dugaan pemerkosaan terhadap E telah dilaporkan sejak 23 April 2016.

“Empat kali ganti Kanitres Polsek Paga, 4 kali ganti Jaksa Penuntut tetapi kasus ini tidak pernah selesai,” ungkap Heny kepada VoxNtt.com beberapa waktu lalu di Kantor Truk F.

Pihak Truk F telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Polri.

Belakangan pada Oktober 2019 lalu, Polsek Paga kembali memanggil korban untuk dimintai keterangan.

Meski demikian, sampai saat ini belum ada perkembangan lanjutan.

Kapolres Sikka Sajimin yang hendak ditemui VoxNtt.com, Rabu (02/09/2020), sedang keluar daerah.

Tawarkan Rp 50.000

Menurut keterangan korban peristiwa kelam tersebut terjadi pada sore hari. Kala itu, E pergi mencari kayu bakar di hutan dekat perkampungan.

Terduga pelaku ternyata berada di bawah pohon jambu mete dan memanggil korban. Pria itu menawarkan uang Rp 50.000 sebagai imbalan untuk berhubungan dengan korban.

Karena ditolak, pelaku mengejar korban dan meringkusnya. Lalu melakukan perbuatan bejatnya.

Setelah itu, pelaku mengancam akan membunuh korban bila melaporkan kejadian tersebut.

Terkatung-katungnya kasus ini berdampak juga terhadap keluarga. Karena merasa tak nyaman, mereka sekeluarga lantas pindah ke Magepanda pada 2018 lalu.

Belakangan, ketika mendengar E kembali dipanggil Polsek Paga untuk dimintai keterangan, salah satu anggota keluarga dari terduga pelaku datang mengancam E dan keluarga.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Polres Sikka Sikka
Previous ArticleEmi Nomleni Tampak Acuh Ketika Kornelis Soi Pindah ke Gerindra Saat Deklarasi Paket HEBAT
Next Article Maju Pilkada Manggarai, Deno Kamelus Minta Restu Leluhur di Tanah Kelahiran

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.