Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»10.270 Pelaku Usaha Terdaftar di Ende, Valentinus: Tidak Semua Terima 2,4 Juta
HEADLINE

10.270 Pelaku Usaha Terdaftar di Ende, Valentinus: Tidak Semua Terima 2,4 Juta

By Redaksi10 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepala Bidang Pemberdayaan UKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ende, Valentinus Mbujurutu memastikan bahwa tidak semua pelaku usaha yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM Rp2,4 Juta.

Pasalnya, bantuan melalui program Banpres Produktif tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Sedangkan, pihaknya hanya memverifikasi data dan pengusulan.

“Kami pastikan tidak semua terima karena yang menentukan itu pihak di Kementerian bukan kami disini. Kami hanya usulkan saja,” katanya kepada wartawan di Ende, Rabu (09/09/2020).

Valentinus menyebutkan data yang dientri hingga saat ini sebanyak 10.270 pelaku usaha yang sudah terdaftar. Dari jumlah itu tidak semua diakomodasi sebagai penerima bantuan tersebut.

Sejuah ini, jelas dia, partisipasi masyarakat untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM cukup tinggi. Terlebih pelaku usaha di dalam Kota Ende.

Terhadap para pelaku usaha luar kota dan di desa-desa pelosok, terang dia, masih berpeluang untuk mendaftar di desa masing-masing.

“Perpanjangan hingga minggu ini, batas pengiriman data pada minggu kedua bulan September. Jadi untuk pelaku usaha di desa bisa langsung daftar di desa masing-masing,” kata Valentinus.

Ia menyatakan, perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk mengakomodir pelaku usaha di wilayah pelosok. Hal ini dilakukan lantaran terjadi mis komunikasi antar pemerintah tingkat bawah.

“Padahal sudah ada surat edaran Bupati untuk bisa tersampai ke masyarakat tingkat bawah. Tapi faktanya tidak, ada mis komunikasi,” katanya.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan yakni diantaranya KTP, surat keterangan usaha dari desa atau lurah terlampir foto usaha, rekening BRI dan belum tersentuh pinjaman di Bank.

“Jadi itu syaratnya, kalau tidak dipenuhi maka otomatis tidak ter-cover,” pungkas dia.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleSoal Dugaan Penimbunan Bantuan Covid-19, Dul Wara: Saya Tunggu Perintah Bupati
Next Article Kapolres dan Dandim Bagikan 800 Masker di Kota Bajawa

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.