Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Soal Proyek Air Minum, Kejari Mabar: Apabila Ada Bukti Baru Penyelidikan Dibuka Kembali
HUKUM DAN KEAMANAN

Soal Proyek Air Minum, Kejari Mabar: Apabila Ada Bukti Baru Penyelidikan Dibuka Kembali

By Redaksi10 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mabar Salesius Guntur (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) sempat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pada proyek air bersih di Labuan Bajo.

Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Mabar dengan nilai Rp2.673.910.000 tahun 2017 itu diduga terjadi penyimpangan. Proyek dikerjakan oleh PT Cahaya Putra Abadi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mabar Salesius Guntur mengaku telah menutup kegiatan penyelidikan proyek dengan nama Idle Capasity SPAM Wae Mbaru dan Wae Kaca itu.

Penutupan penyelidikan, kata Ale-panggilan Salesius Guntur-, berdasarkan pertimbangan bahwa telah ada pengembalian kerugian keuangan negara.

Kemudian, sesuai Surat Edaran Jampidsus nomor: B-113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010.

Meski begitu, Ale menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan fakta dan bukti baru terkait hal tersebut, maka penyelidikan dibuka kembali dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut dia, proyek tersebut hingga kini belum masuk dalam tahap Provisional Hand Over (PHO).

“Proyeknya tidak ada PHO,” tegas Ale saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (10/09/2020).

Baca Juga: Proyek Air Minum 2,6 Miliar di Labuan Bajo Tidak Sampai pada Tahap PHO

Ale menjelaskan, pada saat diperiksa Kejari Mabar bersama tim teknis dan tim ahli dari Politeknik, realisasi pekerjaan hanya mencapai 95,01 persen.

Karena tidak mencapai 100 persen dalam pengerjaan proyek tersebut, maka rekanan (PT Cahaya Putra Abadi) harus menyetor jaminan pelaksana senilai Rp133.695.500.

“Penyedia dibayar sesuai progres yang dicapai dan dia bayar jaminan pelaksanaan karena tidak bisa selesaikan pekerjaan,” jelas Ale.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kejari Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleDi Sikka, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemerkosaan Anak Sejak 2017
Next Article Nasabah Kecewa dalam Sebulan 2 Kali Alami Disable Kartu, Begini Respon BRI Maumere

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.