Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) sempat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pada proyek air bersih di Labuan Bajo.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Mabar dengan nilai Rp2.673.910.000 tahun 2017 itu diduga terjadi penyimpangan. Proyek dikerjakan oleh PT Cahaya Putra Abadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mabar Salesius Guntur mengaku telah menutup kegiatan penyelidikan proyek dengan nama Idle Capasity SPAM Wae Mbaru dan Wae Kaca itu.
Penutupan penyelidikan, kata Ale-panggilan Salesius Guntur-, berdasarkan pertimbangan bahwa telah ada pengembalian kerugian keuangan negara.
Kemudian, sesuai Surat Edaran Jampidsus nomor: B-113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010.
Meski begitu, Ale menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan fakta dan bukti baru terkait hal tersebut, maka penyelidikan dibuka kembali dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut dia, proyek tersebut hingga kini belum masuk dalam tahap Provisional Hand Over (PHO).
“Proyeknya tidak ada PHO,” tegas Ale saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (10/09/2020).
Baca Juga: Proyek Air Minum 2,6 Miliar di Labuan Bajo Tidak Sampai pada Tahap PHO
Ale menjelaskan, pada saat diperiksa Kejari Mabar bersama tim teknis dan tim ahli dari Politeknik, realisasi pekerjaan hanya mencapai 95,01 persen.
Karena tidak mencapai 100 persen dalam pengerjaan proyek tersebut, maka rekanan (PT Cahaya Putra Abadi) harus menyetor jaminan pelaksana senilai Rp133.695.500.
“Penyedia dibayar sesuai progres yang dicapai dan dia bayar jaminan pelaksanaan karena tidak bisa selesaikan pekerjaan,” jelas Ale.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba