Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Di Sikka, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemerkosaan Anak Sejak 2017
HUKUM DAN KEAMANAN

Di Sikka, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemerkosaan Anak Sejak 2017

By Redaksi10 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.com- Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Desa Wolorega, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka belum diselesaikan.

Padahal sudah 4 tahun lebih kasus tersebut ditangani Polsek Paga, di bawah wilayah hukum Polres Sikka.

Ternyata, berkas kasus tersebut dikembalikan Kejaksaan Negeri Maumere sejak Mei 2017 lalu.

“Sudah berproses sampai di sini. Jaksa lakukan penelitian tetapi kami kembalikan ke penyidik pada Mei 2017 lalu,” ungkap Kepala Kejaksaan Maumere, Fahmi melalui Kasi Intel, Cornelis Oematan kepada VoxNtt.com pada Jumat (4/9/2020) lalu.

Berkas dikembalikan lantaran belum lengkap. Yang jelas, pihak Kejaksaan akan memeriksa syarat formil dan materil dari setiap kasus yang diajukan penyidik.

“Syarat formil itu seperti KTP dan TKP. Kalau syarat materil itu saya tidak bisa sampaikan karena saya belum lihat berkas,” ungkapnya.

Pada Juni 2016, berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maumere. Pada Mei 2017, Kejaksaan Negeri Maumere mengembalikan berkas atau P19 karena belum lengkap.

Selanjutnya, penyidik kembali melimpahkan berkas ke Kejaksaan. Pihak kejaksaan lantas kembali mengembalikan berkas. Proses pengembalian ini terjadi sebanyak 4 kali diantaranya 1 kali P19 dan 3 kali pengembalian.

Sejak saat itu, penyidik tak kembali menyerahkan berkas ke Kejaksaan. Ditambahkannya, terkait pengembalian SPDP, Cornelis mengatakan pihaknya telah menyampaikan P20 akan tetapi tak dipenuhi.

“Sesuai SOP kami, jika dalam 30 hari P19 tidak dipenuhi kita tagih dengan P20. Kalau dalam 30 hari P20 tidak penuhi kami kembalikan SPDP sehingga secara adminitrasi tidak tunggak di kami,” tandasnya.

Meski telah dikembalikan kasus tersebut bisa diproses kembali apabila penyidik kepolisian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

Sementara itu, Kapolres Sikka, Sajimin yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya tetap memproses perkara tersebut.

“Proses. Nanti saya gelar dulu,” ungkap Sajimin singkat via pesan WhatsApp kepada VoxNtt com pada Selasa (8/9/2020) lalu.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap E terjadi Maret 2016 lalu. Diduga diperkosa oleh J, warga Welakiro, Desa Wolorega, Kecamatan Paga.

Saat itu, E masih duduk di bangku SD. Saat ini E sedang bersekolah di salah satu SMA.

Sejak peristiwa kelam tersebut, E dan kedua orang tuanya dan anggota keluarga lain terpaksa pindah ke Kuru, Kecamatan Magepanda. Mereka merasa tidak aman karena kerap mendapatkan ancaman.

Penulis: Are De Peskim

Kekerasan Anak Sikka
Previous ArticleWalau Gagal Cabup, Niat Falen Kebo Bangun TTU Tak Pupus
Next Article Soal Proyek Air Minum, Kejari Mabar: Apabila Ada Bukti Baru Penyelidikan Dibuka Kembali

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.