SoE, VoxNtt.com-Kendati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) hingga saat ini masih berada pada zona hijau atau zero Covid 19, namun Bupati TTS, telah mengeluarkan sejumlah peraturan protokol kesehatan.
Bupati Epy Tahun, yang dikonfirmasi VoxNtt. com, Sabtu (12/09/2020), mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) No. 45 tahun 2020 yang dikeluarkan mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di TTS.
“Intinya kepada masyarakat diimbau agar terus menggunakan masker, cuci tangan serta menjaga jarak di kerumunan sejauh satu meter,” katanya.
Ada beberapa sanksi jika terjadi pelanggaran sebut Bupati TTS, diberikan teguran lisan, menyanyikan satu lagu kebangsaan serta melafalkan Pancasila.
“Selain itu juga ada denda berupa uang senilai Rp 10.000 hingga push up sebanyak 10 kali,” tambahnya.
Pemkab TTS, kata Epy Tahun, sudah menjalin kerjasama dengan berbagai komponen termasuk pihak TNI dan kepolisian untuk melakukan operasi penertiban gabungan setiap hari.
Penulis: Long Ulan
Editor: Irvan K