Vox NTT – Tujuh bakal calon kepala daerah petahana (incumbent) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketujuh bakal calon kepala daerah incumbent terdiri dari tiga bupati dan empat wakil bupati. Ketiga bupati tersebut yakni, Bupati Belu Willybrodus Lay, Bupati Malaka Stefanus Bria Seran, dan Bupati Manggarai Deno Kamelus.
Sedangkan empat wakil bupati yakni, Wakil Bupati Belu JT Ose Luan, Wakil Bupati Manggarai Victor Madur, Wakil Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, dan Wakil Bupati Manggarai Barat Maria Geong.
Teguran keras disampaikan oleh Kemendagri karena para bakal calon yang masih menjabat kepala daerah itu melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Mereka ditegur karena telah menimbulkan kerumunan massa melalui acara deklarasi hingga melakukan konvoi saat mendaftar ke KPU di kabupaten masing-masing.
Selain tujuh kepala daerah di NTT, Kemendagri juga menegur keras 65 kepala daerah lainnya di beberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.
Dari total 75 kepala daerah yang ditegur, terdapat satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati, dan lima wakil wali kota.
Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 10 September 2020, mengatakan selain memberikan teguran keras, Kemendagri juga tengah menyiapkan ancaman sanksi jika mereka masih melakukan pelanggaran.
“Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat,” kata Kastorius dikutip Tempo.co.
Sementara itu, pada Rabu (09/09/2020), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, terjadi hampir 300 peristiwa pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Mayoritas pelanggaran protokol kesehatan berupa membuat kerumunan.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, Mahfud juga menyebutkan 59 bakal calon kepala daerah yang terinfeksi Covid-19 di 21 provinsi.
Mahfud meminta semua pihak yang berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada 2020 untuk tidak main-main dengan Covid-19.
Dia juga meminta penyelenggara Pilkada untuk bertindak tegas dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Jangan main-main dengan Covid. Kepada masyarakat yang mau berpartisipasi di dalam Pilkada ini, apapun bentuknya apa sebagai kontestan, timses, atau pemilih sebagai masyarakat biasa supaya memperhatikan ini, agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Mahfud dikutip Republika.co.id.
Penulis: Yohanes