Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Kemendagri Tegur Keras Tujuh Bakal Calon Kepala Daerah Petahana di NTT
NASIONAL

Kemendagri Tegur Keras Tujuh Bakal Calon Kepala Daerah Petahana di NTT

By Redaksi12 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Belasan ribu massa pendukung Paslon SBS-WT memadati lapangan umum Haitimuk, saat deklarasi Paslon SBS-WT. (04/09/2020). (Foto: Frido Umrisu Raebesi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT – Tujuh bakal calon kepala daerah petahana (incumbent) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketujuh bakal calon kepala daerah incumbent terdiri dari tiga bupati dan empat wakil bupati. Ketiga bupati tersebut yakni, Bupati Belu Willybrodus Lay, Bupati Malaka Stefanus Bria Seran, dan Bupati Manggarai Deno Kamelus.

Sedangkan empat wakil bupati yakni, Wakil Bupati Belu JT Ose Luan, Wakil Bupati Manggarai Victor Madur, Wakil Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, dan Wakil Bupati Manggarai Barat Maria Geong.

Teguran keras disampaikan oleh Kemendagri karena para bakal calon yang masih menjabat kepala daerah itu melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Mereka ditegur karena telah menimbulkan kerumunan massa melalui acara deklarasi hingga melakukan konvoi saat mendaftar ke KPU di kabupaten masing-masing.

Selain tujuh kepala daerah di NTT, Kemendagri juga menegur keras 65 kepala daerah lainnya di beberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.

Dari total 75 kepala daerah yang ditegur, terdapat satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati, dan lima wakil wali kota.

Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 10 September 2020, mengatakan selain memberikan teguran keras, Kemendagri juga tengah menyiapkan ancaman sanksi jika mereka masih melakukan pelanggaran.

“Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat,” kata Kastorius dikutip Tempo.co.

Sementara itu, pada Rabu (09/09/2020), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, terjadi hampir 300 peristiwa pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Mayoritas pelanggaran protokol kesehatan berupa membuat kerumunan.

Selain pelanggaran protokol kesehatan, Mahfud juga menyebutkan 59 bakal calon kepala daerah yang terinfeksi Covid-19 di 21 provinsi.

Mahfud meminta semua pihak yang berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada 2020 untuk tidak main-main dengan Covid-19.

Dia juga meminta penyelenggara Pilkada untuk bertindak tegas dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Jangan main-main dengan Covid. Kepada masyarakat yang mau berpartisipasi di dalam Pilkada ini, apapun bentuknya apa sebagai kontestan, timses, atau pemilih sebagai masyarakat biasa supaya memperhatikan ini, agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Mahfud dikutip Republika.co.id.

Penulis: Yohanes

Nasional
Previous ArticleFotonya Viral, Ini Alasan Lodi Berpenampilan “Aneh” saat Deklarasi Deno-Madur
Next Article Sawahnya Gagal Panen karena Kekeringan, Veronika Sedih

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.