Maumere, Vox NTT- Advokat di Sikka angkat bicara terkait kasus pemerkosaan terhadap E. Kasus ini sudah berusia 4,6 tahun, namun belum juga berujung.
“Perkara ini sebenarnya simpel. Tetapi selama 4 tahun 6 bulan hanya bolak-balik berkas dari Polisi ke Kejaksaan dan sebaliknya,” ungkap salah satu advokat, Domi Tukan kepada VoxNtt.com, Rabu (09/09/2020) lalu.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak hanya membutuhkan satu pembuktian. Dalam kasus ini sudah terdapat dua pembuktian yakni kesaksian korban dan hasil visum et repertum.
Diduga ada dua hal yang menjadi alasan berkas perkara dikembalikan. Pertama, TKP tak bersesuaian dengan keterangan korban. Kedua, ada alibi bahwa pada saat kejadian pelaku ada di tempat lain.
“Kalau seperti ini, saya menduga polisi tidak bekerja. Yang bertugas mencari alibi itu pengecara bukan Polisi,” tegasnya.
Selain itu, ada yang janggal dari penanganan perkara ini.
Kata Domi, setelah 7 bulan Jaksa memberikan petunjuk aneh kepada penyidik untuk memeriksa sperma di TKP.
“Ada juga yang kami dengar. Setelah 7 bulan kemudian baru jaksa minta cek sperma di TKP,” ujarnya.
Kejanggalan lainnya adalah penyidik Polsek Paga melepaskan terduga pelaku setelah sempat ditahan selama 3 minggu.
“Alasan penahanannya apa? Jika kemudian dilepas kembali artinya Polisi ragu dengan keputusannya menahan terduga pelaku,” tegasnya.
Domi Tukan tidak sendirian. Tiga rekan advokat lainnya yakni Fransiskus Sondi, Viktor Nekur dan Alfons Ase akan memberikan dampingan hukum secara cuma-cuma untuk E dan keluarganya.
Seperti diberitakan sebelumnya, E saat ini sudah duduk di bangku SMA. Terduga pelaku masih menghirup udara bebas.
Sementara itu, E dan keluarganya harus pindah ke kampung Kuru, Kecamatan Magepanda lantaran tidak nyaman di Welakiro, Kecamatan Paga.
Berdasarkan penjelasan pihak Kejaksaan Negeri Maumere, kasus ini telah dikembalikan ke penyidik sejak Mei 2017.
Pengembalian SPDP adalah buntut dari beberapa kali pengembalian berkas yang tidak bisa dipenuhi penyidik.
Sejak saat itu belum ada perkembangan dari penanganan kasus ini.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba